PRIMENEWS | SERGAI-Mengawali hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran, Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya dan Adlin Tambunan mengecek kehadiran dan kesiapan layanan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (9/5/2022).
Diawali dengan melakukan apel pagi di komplek kantor Bupati, Darma Wijaya mengecek kehadiran ASN dikantor Sekretariat, BKD, BPKA, Bapenda dan sejumlah kantor lainnya.
Sementara Wakil Bupati, Adlin Tambunan mengecek kesiapan layanan di Kantor Camat Perbaungan, Puskesmas Perbaungan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman.
Sembari bersilaturrahmi, Bupati Darma Wijaya mengucapkan selamat lebaran kepada seluruh ASN.
“Diapel ini, sekaligus saya ucapkan selamat lebaran, mohon maaf lahir bathin. Mulai hari ini, kita kembali beraktifitas, berikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.
Mantan Wakil Bupati ini juga memastikan bahwa mulai hari ini, seluruh kantor layanan kepada masyarakat sudah kembali beroperasi seperti biasa.
“Layanan kependudukan, administrasi dan lainnya harus terus ditingkatkan. Sesuai komitment kita bersama, berikan layanna terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Bupati Adlin Tambunan. Ia meminta kepada seluruh PNS dan masyarakat yang ingin mengurus administrasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita tadi melihat layanan masyarakat dan alhamdulillah sudah berjalan normal dan baik. Dikantor Camat dan puskesmas Perbaungan tingkat kehadiran mencapai 100 persen,” jelasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai Dingin Saragih mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran PNS di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai 98 persen.
“Dari 5 ribuan PNS yang ada, 98 persen hadir di hari pertama kerja dengan rincian, PNS yang sakit 21 orang, izin 18 orang, cuti 12 orang, TL 96 orang, TB 13 Orang dan tanpa keterangan atau alpa 53 orang,”ungkapnya.
Ia juga memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Baik sanksi administrasi hingga sanksi tegas lainnya.