November 21, 2024
19 TSK Bupati

PRIMENEWS | JAKARTA – Setelah diperiksa secara maraton oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Langkat Terbit Rencana PA, kini resmi berstatus sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, Kamis (20/1/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Bupati Langkat, disampaikan langsung oleh salah satu Pimpinan KPK Nurul Gufron, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 01:00 WIB.

Bupati Langkat, diduga kuat, terlibat dalam skandal korupsi dana fee pengerjaan proyek mulai dari tahun 2020 sampai dengan saat ini.

Disiarkan secara langsung melalui halaman media sosial resmi milik KPK, Nurul Gufron, menyatakan telah mengamankan beberapa orang dengan teknik operasi senyap, terkait tindak pidana korupsi.

“Perlu kami sampaikan bahwa, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ,terkait di daerah Langkat, Sumatera Utara,” ujar Nurul Ghufron.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, lanjutnya KPK berhasil mengamankan sedikitnya 8 orang termasuk Bupati Langkat. Selain itu, turut pula diamankan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, seorang kepala desa dan pihak rekanan atau kontraktor.

“Dalam operasi tangkap tangan ini, Tim KPK berhasil mengamankan 8 orang pada Selasa 18 Januari 2022 sekitar jam 20:30, masing-masing, TRP (Bupati Langkat), SJ (Plt Kadis PUPR Langkat), DT (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat), SH (Kepala PBJ Langkat), MSA (Kontraktor), SC (Kontraktor), MR (Kontraktor) dan IS (Kontraktor),” jabar Pimpinan KPK.

Ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Nurul Gufron. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, KPK akhirnya meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, sekaligus menetapkan penahanan terhadap Bupati Langkat Cs, selama 20 hari ke depan.

“Setelah KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup. Maka dengan ini KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan, dengan mengumumkan status tersangka sebagai berikut, pemberi saudara MR (Kontraktor), sedangkan penerima saudara TRP (Bupati Langkat), ISK (Kepala Desa Balai Kasih) ketiga saudara MSH (Kontraktor), SC (Kontraktor) dan IS (Kontrakstor),” tandasnya.

Masih Nurul Ghufron, lokasi penahanan, untuk lokasi penahan para tersangka ditempatkan secara terpisah. Bupati Langkat, selama 20 hari ke depan akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

“Untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022, TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, SC ditahan di Rutan Jaya Guntur, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, MR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Alumni Universitas Padjadjaran itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *