November 21, 2024
24 Ranto Sibarani

PRIMENEWS | MEDAN – Pencemaran nama baik lewat media sosial dan upaya-upaya yang keliru untuk melakukan penipuan masih saja terjadi. Kali ini, seorang pria dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap seorang wanita warga negara Singapura.

Kuasa Hukum dan Pengacara pelapor Ranto Sibarani, SH menyampaikan bahwa mereka melaporkan TA, seorang penduduk Kota Medan Ke Polda Sumut yang telah diduga mencemarkan nama baik kliennya berinisial C alias LY.

“TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di upload ke media sosial facebook miliknya. Korbannya soerang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura,” katanya, Selasa (16/2).

Ranto menjelaskan bahwa di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang menyatakan bahwa dirinya telah diajak tidur di hotel, oleh klien mereka berinisial C alias LY.

“Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk menindak tegas Terlapor. “Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien kami. Ini dilatar belakangi dengan, klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA, ketika di tagih yang bersangkutan malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah dan mencemarkan, kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut,” terang Ranto.

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga meng-upload foto kliennya dan foto anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.

“Laporan ini sudah kami ajukan sesuai dengan nomor laporan, nomor STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT1. Kami laporkan per tanggal 25 Januari 2021 yang lalu, kami berharap ini menjadi perhatian pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar memberikan efek jera kepada siapapun untuk tidak boleh sesuka hati memfitnah dan mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial” ungkapnya.

Terlapor TA, kata Ranto Sibarani diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang Undang ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *