April 3, 2025
dpo gUSIT sERAHKAN dIRI

PRIMENEWS | GUNUNGSITOLI – Dalam waktu yang berdekatan, DPO Terpidana atas nama Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima menyerahkan diri ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Rabu (19/3/2025).

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaattulo Hulu menyampaikan bahwa Ama Wima diantar langsung oleh pihak keluarga. Pengamanan 3 terpidana tindak pidana Pemilu tahun 2019 ini waktunya sanagt berdekatan. Berawal dari penangkapan Terpidana Suriani Tafona’o, tak berselang lama terpidana Yaatulo Bawamenewi dan Yosarman Bawamenewi dengan kesadaran sendiri datang menyerahkan diri.

Terpidana Yosarman Bawamenewi, lanjut Yaatulo Hulu di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 142/PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 01 Juli 2019 dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan bulan) dan denda Rp.1.000.000, jika tidak dibayar maka ditambah subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

“Terpidana Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima beralamat Desa Siforoasi Uluhou Kecamatan Bawolato Kab. Nias di antar oleh istrinya atas nama Litina Lase, Paman Terpidana atas nama Arnius Bawameneri Alias Ama Cindi, dan Kepala Dusun an. Firman Tafonao,” paparnya.

Adapun tindak pidananya, kata Kasi Intel adalah splitsing tindak pidana Pemilu tahun 2019 lalu di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kec Bowolato Kab.Nias di TPS 02 terpidana bersama 15 (lima belas) orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ttg Pemilihan Umum pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Terpidana tidak pernah menghadiri persidangan (in absentia) dan terpidana pergi ke Berastagi Kabupaten Karo seminggu setelah pemungutan suara, kemudian bekerja dan menetap di Berastagi sebagai petani/bekerja dikebun orang lain.

Yaatulo Hulu menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana di eksekusi ke Lapas Klas II Gunungsitoli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *