PRIMENEWS | MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Masyarakat Pakpak menerima audensi Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi (LAPSSMP) yakni Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi didampingi Alim pardosi, Bodung Berutu, Anto Parlindungan Manik, Rasidin Lembeng di kantor Sekretariat DPP Himpak Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, Rabu 12 Januari 2022 lalu.
Pada kesempatan itu, Raja Adat Marga Pardosi, Hamdani Pardosi menyampaikan perjuangan untuk mendapatkan hak kompensasi atas tanah ulayat mereka dari PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Permohonan dukungan kepada DPP Himpak itu ditandai dengan deklarasi di kantor Sekretariat DPP HIMPAK yang diterima langsung oleh Ketua Umum DPP Himpak Drs Citra Effendi Capah, M.SP didampingi Sekretaris Jenderal, Kasiman Berutu, SE, Ak, M.Si dan Bendahara Umum Nurmala br Maibang.
Hadir juga Ketua Pembina DPP Himpak, Syamsudin Angkat, SH, SE, MM, Wakil Ketum DPP Himpak Sallim Padang, SH, MM, Wakil Sekjen Muller Tamba, SE, M.Si, wakil bendahara umum Sakti Soin, Para Ketua DPP Derman Silalahi, S.Sos, Rusla Berutu dan Basaruddin Bintang, Para Sekretaris DPP Dr. Sabrin Tinambunan, MA dan Sabda Azhar Ujung serta beberapa unsur pengurus lainnya seperti Religo Maibang dan Rahmin Bancin.
Pada pertemuan tersebut Raja Marga Pardosi membawa surat pengaduan beserta dokumen pendukung atas keluhan mareka bahwa sampai hari ini kompensasi atas tanah ulayat Marga Pardosi di lokasi pertambangan PT DPM belum juga dibayarkan.
“Saat ini terjadi praktek kotor yang menurutnya memecahbelah Marga Pardosi. Ada upaya untuk melemahkan saya sebagai Raja Marga Pardosi, ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang memainkan ini semua, politik memecah belah,” kata Hamdani Pardosi.
Pada dasarnya, kami mendukung keberadaan perusahaan pertambangan PT DPM di Kabupaten Dairi karena berdampak pada meningkatnya taraf hidup masyarakat di sekitar.
“Termasuk kami pemilik tanah ulayat marga Pardosi yang mendiami wilayah lokasi tambang. Namun pada perjalanannya diduga, sebagian marga Pardosi telah diberikan hak-haknya dan sebagian kami marga Pardosi yang memiliki tanah ulayat seluas 375 Ha belum mendapatkan kompensasi,” tandas Hamdani.
Harapan kami, lajut Hamdani DPP HIMPAK yang merupakan wadah masyarakat Pakpak terbesar di Sumut agar mendukung perjuangan yang mereka lakukan.
“Kami mohon DPP Himpak memberikan dukungan kepada kami Marga Pardosi dalam memperjuangkan hak yang semestinya kami dapatkan sebagai pemilik tanah di lokasi pertambangan PT DPM,” katanya.
Ketua Umum DPP Himpak Citra Effendi Capah menerima dan telah membaca surat permohonan Raja Adat Marga Pardosi. Sebagai pimpinan di DPP HIMPAK, Citra E Capah menegaskan akan mempelajari dan menggelar rapat bersama jajaran pengurus untuk dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam menyahuti apa yang disampaikan tuntutan marga Pardosi dalam perjuangan Hamdani Pardosi selaku Raja Marga Pardosi yang sah.
Setelah mempelajari dan rapat DPP bisa saja akan dilakukan salah satunya membentuk Tim Pencari Fakta dan advokasi dari unsur Depertemen Politik Hukum dan HAM berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, PT DPM dan juga DPD Himpak Dairi .
“Namun menunggu hasil rapatlah,” ujarnya.
Perlu diketahui, tambah Citra E Capah, organisasi Himpak bertujuan untuk mengangkat harkat martabat masyarakat Pakpak dan membela warga masyarakat Pakpak yang mengalami rasa ketidakadilan.