PRIMENEWS | Medan : Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut ) Trisno Sumantri berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020, tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Periode 2019 – 2024.
Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Menurut Humarkar, SK pemberhentian Dirut PDAM Tirtanadi diterima oleh Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/6) pagi, di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.
“Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah, ” tandas Humarkar.
Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, lanjut Humarkar manajemen akan melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing – masing.
Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi, karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Untuk itu lanjutnya pelayanan pelanggan tetap dilayani oleh kantor cabang masing-masing.