PRIMENEWS | MEDAN – Elisabeth Melinda (49 th) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68 th) melaporkan ketidakprofesionalan tim penyidik Polres Karo ke Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Surat dan laporan beserta berkas pendukung sudah diserahkan ke bagian persuratan dan diterima langsung oleh pegawai atas nama Juli pada Senin (7/6/2021) kemarin.
“Kita melaporkan tim penyidik Polres Karo yang tidak profesional dan terkesan membuat kami masyarakat biasa yang dijadikan tersangka merasa dipersulit dan tidak adanya kepastian hukum,” kata Elisabeth Melinda kepada sejumlah media, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut Elisabeth menyampaikan, bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka Februari 2021, kemudian menyusul ibu kandungnya juga dijadikan tersangka pada bulan April kemarin. Pasal yang disangkakan adalah pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan tuduhan melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai (sereh) di atas lahan milik Ratna Br Munthe dengan alas hak sesuai akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), kemudian diklaim oleh PT Bibit Unggul Karo Biotek masuk dalam HGU-nya tahun 1997.
“Yang menjadi pertanyaan dan membuat kami masyarakat merasa dipermaikan adalah banyaknya surat panggilan dan pertanyaan yang diajukan tetap sama setiap kali dipanggil. Anehnya lagi adalah, kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (8/6/2021) dipanggil lagi sebagai Saksi. Dan hari ini, Kamis (10/6/2021) dipanggil lagi sebagai Tersangka. Ada apa dengan kasus ini?” kata Elisabeth.
Secara rinci, Elisabeth menyampaikan detail surat yang dikirim kepadanya adalah :
- Surat tanggal 26 November 2020 Nomor : B/1157/XI/2020/Reskrim tentang Permintaan Keterangan/Klarifikasi
- Surat tanggal 9 Februari 2021 Nomor : S. Tap/13/II/2021/Reskrim tentang Penetapan Tersangka
- Surat tanggal 9 Februari 2021 Nomor : SP. Gil/126/II/2021/Reskrim tentang Panggilan untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada hari Senin, 15 Februari 2021.
- Surat tanggal 2 Juni 2021 Nomor : SP. Gil/414/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai Saksi untuk hari Selasa, 8 Juni 2021
- Surat tanggal 3 Juni 2021 Nomor : SP. Gil/425/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai Tersangka untuk hari Kamis, 10 Juni 2021.
“Hal yang aneh bagi saya sebagai masyarakat biasa adalah apakah mungkin seorang tersangka turun lagi jadi Saksi dan kembali jadi tersangka lagi dalam perkara yang sama dan pasal yang disangkakan juga sama,” tandas Elisabeth.
Elisabeth menambahkan, dengan melayangkan surat ke Dirkrimum Polda Sumut kami berharap fakta dan kebenaran bisa diungkapkan.
“Tolonglah kami pak masyarakat biasa yang tidak mengerti hukum ini dibola-bola dan dipermainkan hanya karena kepentingan segelintir oknum yang mencoba mendapatkan keuntungan dari penderitaan masyarakat,” tegasnya.