PRIMENEWS | BUNGO-Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan menuntut dua terdakwa atas nama Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad Selaku Kepala Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun 2017 dan terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan-Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tahun Anggaran 2017 dengan tuntutan berbeda di hadapan Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA, Senin (13/3/2023).
Demikian disampaikan Kajari Bungo Sapta Putra, SH,M.Hum melalui Kasi Intel Aben Situmorang, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (15/3/2023).
Tim JPU dari Kejari Bungo adalah Silfanus Rotua Simanullang, SH,MH, Anugerah Riski Putra,SH, Denny Mahendra Putra,SH dan Risko Livardi, SH pada saat membacakan tuntutannya menyampaikan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“JPU Kejari Bungo menuntut Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” papar Aben Situmorang.
JPU juga menghukum terdakwa Helmi alias Elmi alias JMi Bin Muhammad membayar uang pengganti sebesar Rp 491.910.238,77 dikurangi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari harga 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
Lebih lanjut Aben menyampaikan, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Sementara untuk terdakwa Jontoni Fadila Alias Jon Bin (Alm) Sanusi selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menghukum terdakwa Jontoni membayar uang pengganti sebesar Rp 45.960.690,00 dan yang telah dibayar sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Lebih lanjut Aben Situmorang menyampaikan bahwa jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 537.870.928.77.
Aben Situmorang menyampaikan bahwa kedua terdakwa ini membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja yang fiktif atas pekerjaan pengerasan jalan dan kegiatan lainnya menggunakan dana APBDusun.