PRIMENEWS | PARIGI – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dicopot dari jabatannya setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan.
Kasus ini terkuak setelah keluarga korban melapor ke Propam Polri di Polres Parigi Moutong (Parimo).
Hubungan seksual secara paksa itu dilakukan dengan dalih demi pembebasan ayah korban dari tahanan Polsek Parigi.
Ayah korban ditahan atas sangkaan terlibat pencurian ternak di daerah itu beberapa waktu sebelumnya.
Keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Propam Polri di Polres Parimo, Jumat (15/10/2021).
Siti (59) selaku ibu korban, ditemani sang anak, melaporkan perbuatan Kapolsek Parigi itu atas tindakan asusila kepada sang anak.
Pengaduan itu terdaftar dengan nomor Laporan B/13/X/2021/POLRES PARIMO/ SI PROPAM.
Korban didampingi Ibunya menjelaskan, sang Kapolsek menjanjikan akan membebaskan sang ayah dari tahanan jika korban mau melayani hasrat birahinya.
Korban mengaku sangat terpaksa mengiyakan ajakan mesum sang Kapolsek karena ingin sang ayah bebas dari tahanan.
“Awalnya saya datang dengan mama. Kapolsek berjanji akan bebaskan bapak saya jika saya mau tidur dengan dia,” kata Korban seusai melapor.
Nyatanya, sang ayah masih saja mendekam di tahanan. Bahkan, si Kapolsek membujuk korban untuk melayaninya kembali.
Semua rayuan sang Kapolsek tersimpan di telepon genggam korban, dan kini telah dijadikan bukti.
Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi mengunjungi rumah korban, Selasa (19/10/2021).
Rudy Sufahriadi berjanji akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.
Iptu IDGN, sendiri kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi.
Di hadapan keluarga korban, Rudy Sufahriadi mengatakan, kedatangan dirinya membuktikan bahwa Polda Sulteng serius menangani kasus ini.
Rudy Sufahriadi menjelaskan, kasus tersebut berawal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan ayah korban.
Kasusnya diproses dan sudah sampai di kejaksaan, namun ayah korban masih ditahan di Mapolsek, sehingga antara korban dan Kapolsek Parigi sering bertemu.
Dari Jakarta dilaporkan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan pihaknya akan memproses pidana Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN.
Menurut Sambo, seperti dilansir dari Siberindo laporan pidana itu sudah diproses sejak Senin (18/10/2021).
Nantinya, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) baru akan dilakukan setelah proses pidana bergulir.
“Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemarin sudah dilaporkan. Tindak pidananya akan kami proses. Kalau proses hukum sudah selesai, kami PDTH-kan,” kata Sambo di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Kuasa hukum korban, Andi Akbar Panguriseng mengungkapkan kondisi psikis korban saat ini terguncang dan amat tertekan.
Bukan hanya korban, mental dan jiwa ibu kandungnya pun mengalami guncangan hebat.
Sang ibu tak menyangka perbuatan asusila tersebut dialami anak perempuannya.
Oleh sebab itu ia meminta Polda Sulteng mengusut tuntas dan seadil-adilnya atas peristiwa tersebut.
“Harapan kami, Kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatan asusila kepada remaja, anak seorang tersangka,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Pol Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng terus berjalan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.
“Barang bukti yang kami temukan berupa percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses,” ujarnya.