November 21, 2024
15 Sidang SWAB

PRIMENEWS | LUBUK PAKAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran dari 5 terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait kasus penggunaan swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Rabu (15/9/2021).

Lima terdakwa yang diadili yakni Picandi Masco Jaya alias Candi selaku Business Manager Unit Bisnis Sumatera I pada PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) wilayah kerja Medan dan Aceh serta empat orang bawahannya yakni Renaldi, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya.

Dakwaan terhadap ke limanya dibacakan secara terpisah melalui sidang virtual yang dipimpin oleh Rosihan Juhriah Rangkuti selaku ketua majelis hakim di Cakra I PN Pakam.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan secara bergantian tim JPU dari Kejari Deliserdang itu disebut, bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sample Swab Antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan para petugas atau karyawan yang ditugaskannya pada lokasi tersebut untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dengan cara terdakwa memerintahkan ke empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 berupa Swab Dakron dan tabung antigen bekas pakai untuk pelayanan Rapid Test Swab Antigen Covid-19 di Bandara Kuala Namu dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Atas perintah Terdakwa tersebut, selanjutnya para karyawan PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas di Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan Swab Antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan atau didaur ulang,” beber JPU.

Kemudian terdakwa memerintahkan terdakwa Renaldo untuk menyampaikan kepada para petugas analis untuk tidak mematahkan alat Swab berupa Swab Dakron Antigen untuk didaur ulang dengan tujuan agar dapat dipergunakan kembali.

Kemudian Renaldo menyampaikan perintah terdakwa tersebut kepada para petugas Analis.

“Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 per bulan kepada terdakwa Renaldo melalui terdakwa Sepipa Razi.

Terdakwa memerintahkan terdakwa Marzuki membuat laporan hasil pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu perharinya. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Marzuki menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron baru perharinya kepada Renaldo, menyerahkan uang penerimaan pelayanan Rapid Test Antigen yang menggunakan Swab Dakron bekas perharinya kepada Sepipa Razi .

“Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 500.000,- per minggu kepada Marzuki,” kata JPU.

Terdakwa juga memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa Swab Dakron dan Tabung Antigen yang telah digunakan dari Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu dan melakukan pencucian kembali di ruangan Fertilitas di Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Setelah dicuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas tersebut diantar kembali ke Lokasi Layanan Kesehatan Rapid Test Antigen PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu untuk diserahkan kepada Renaldo.

Terdakwa juga mengajari Sepipa Razi tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.

“Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- per minggu kepada Sepipa Razi,”sebut JPU.

Kemudian, terdakwa juga memerintahkan terdakw Depi Jaya untuk mencuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen di ruangan Fertilitas Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan R. A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

“Setelah dicuci kembali Swab Dakron dan Tabung Antigen diantar oleh Sepipa Razi ke Bandara Kualanamu. Terdakwa juga mengajari Depi Jaya tata cara mencuci Swab Dakron dan Tabung Antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.
Selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebanyak 3 kali dengan rincian Rp. 300.000,- sekitar akhir bulan Desember 2020, Rp. 800.000,- sekitar bulan Februari 2021 dan Rp. 500.000,- pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 atau pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 kepada Depi Jaya,” tandas JPU.

JPU juga memaparkan terdakwa Picandi Masco Jaya memperoleh keuntungan dari perbuatannya tersebut berupa harta kekayaan yaitu uang sebesar Rp. 2.236.640.000 yang diterima dari terdakwa Sepipa Razi secara bertahap dalam bentuk uang tunai.

“Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank,”papar JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dalam rangka mendengarkan eksepsi para terdakwa,

Usai persidangan JPU Eka Nugraha memaparkan ke lima terdakwa didakwa dengan pasal berbeda. Kata Eka, untuk terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan pasal mengenai kesehatan dan perlindungan konsumen serta pasal mengenai pencucian uang.

“Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan undang-undang kesehatan dan undang-undang perlindungan konsumen,”pungkas JPU Eka Nugraha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *