PRIMENEWS | MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, Sabtu (10/7/2021) menghadiri Rapat Koordinasi bersama unsur Forkopimda Sumut dan Kota Medan dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Medan yang akan diberlakukan mulai Senin,(12/7/2021) di Aula Tribrata Mapolda Sumut.
Rapat koordinasi dihadiri langsung oleh Gubernur Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I BB Mayjen TNI Hassanudin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting serta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan siap mendukung pelaksanaan PPKM Darurat kota Medan dan akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi, publikasi dan operasi yustisi. Pelaksanaan kegiatan ini juga dilakukan di seluruh Kejari se-Sumut telah diinstruksikan untuk membantu pelaksanaan vaksin di daerah masing-masing dan mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan bingung dan jangan panik.
“Untuk hal ini, kita berharap agar dalam pelaksanaannya di terbitkan Petunjuk Pelaksana dan Teknis dalam melaksanakan PPKM Darurat di Kota Medan. Pelaksanaan PPKM Darurat ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19,” kata IBN Wiswantanu yang juga didampingi Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo.
IBN Wiswantanu dalam setiap kesempatan juga selalu mengingatkan masyarakat, khususnya insan Adhyaksa agar disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Gubernur Sumut dalam sambutannya menyampaikan agar dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini saling bersinergi, berkordinasi dilapangan dengan baik, tidak ada ego sentris dalam pelaksanaan PPKM Darurat kota Medan.
Kota Medan masuk dalam rencana PPKM darurat karena tingkatannya ada di level 4, meskipun dari daftar yang ada, Kota Medan berada di urutan paling bawah.
Untuk ukuran Kota Medan, kata dia, kriteria level 4 adalah karena ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam sepekan dirawat di rumah sakit akibat Covid-19. Selain itu, ada 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam waktu dua pekan.
“Kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi kesiapannya sudah dibahas, seperti pembatasan kerumunan, yakni larangan takbir keliling dan shalat di rumah, mengingat dalam waktu dekat akan ada Idul Adha,” ujarnya.
Termasuk melibatkan kepala lingkungan dan aparat dalam membantu pembagian daging kurban ke rumah warga. Kemudian menyangkut kerja di kantor sebesar 25 persen, penyekatan mobilitas masyarakat ke Kota Medan.
Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan PPKM Darurat kota Medan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 dengan dibantu oleh TNI dan Polri.
“Kita bersama bergandeng tangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021. Dengan harapan, agar semua elemen ikut terlibat dalam sosialisasi adanya PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.
Walikota Medan Bobby Afif Nasution menyampaikan bahwa Kota Medan dengan masyarakat yang beraneka ragam perlu diberikan pemahaman dengan cara sosialisasi secara berkesinambungan.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Kota Medan menjadi pusat kegiatan masyarakat dari berbagai daerah disekitarnya. Untuk mengantisipasi dan membatasi mobilitas warga masyarakat ke kota Medan, ada lima titik yang dilakukan penyekatan, yaitu Pancur Batu (Simpang Tuntungan), Delitua (persimpangan Titi Kuning), Diski (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan Kampung Lalang), Tanjung Morawa (Jalan Sisingamangaraja atau Taman Riviera) dan Tembung (Jalan Letda Sujono/Titi Sewa).