PRIMENEWS | JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah tergantung dari hasil penyidikan.
“Loh tergantung hasil penyidikan dong. Alat buktinya ada enggak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa enggak,” ujar Jam Pidsus Kejagung, Ali Mukartono di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Jaksa penyidik tambah Ali, saat ini masih melakukan pengejaran pada aset dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan.
“Nanti dialihkan orang, kejar-kejar dululah,” katanya.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23.7 triliun lebih.
“Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung, Senin (1/2/2021).
Leonard mengatakan delapan orang tersangka tersebut yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan. Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri.
“Dua lagi yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro,” bebernya.