PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan melaksanakan eksekusi badan terhadap Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH., melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, bahwa Terpidana Esthi Wulandari telah divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, selain itu terdakwa Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 2.452.344.204,- (dua milyar empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat rupiah).
Perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000,- (tiga miliar empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),” kata Bondan.
Sejak April 2019 – Desember 2019, lanjut Bondan terpidana Esthi Wulandari selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan uang yang dikorupsi untuk diri sendiri.
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 tersebut digunakan Esthi tidak sesuai dengan peruntukan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186.
Ditempat terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.
Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 (Tujuh) tahun 6 (enam) bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.