NIAS SELATAN – Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Mukharom, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Nias Selatan Raffles Devit Marianto Napitupulu, SH dan Kasi Intel Kejari Nias Selatan Satria DP Zebua dalam konferensi persnya, Jumat (7/1/2022) menyampaikan bahwa terpidana Johanes Lukman Lukito, B.Sc melalui isterinya menyetorkan uang sebesar Rp.3.590.698.714 (tiga milyar lima ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah) ke Kejari Nisel untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Uang pengganti yang disetorkan dengan rincian pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebesar Rp.7.890.698.714 (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah), dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terpidana sebesar Rp.4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah) yang sudah terlebih dahulu disetorkan oleh terpidana pada tanggal 6 September 2019 lalu ke Kas Negara,” kata Mukharom.
Dengan demikian, lanjutnya sisa uang penggantinya adalah sebesar Rp.3.390.698.714 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah).
Terpidana Johanes Lukman Lukito, lanjut Kajari Nisel dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 dengan nilai kontrak sebesar Rp.17.925.000.000 (tujuh belas milyar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) yang dananya bersumber dari dana penyertaan modal BUMD PT. Bumi Nisel Cemerlang Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2015.
Terpidana telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 593 K/PID.SUS/2019 tanggal 21 Mei 2019, dengan amar putusan :
1) Menyatakan Terdakwa Johanes Lukman Lukito, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama”;
2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
3) Menghukum Terdakwa Johanes Lukman Lukito, untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.7.890.698.714,- (tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus empat belas rupiah) dikompensasi dengan uang yang disita/disetor terdakwa sebesar Rp.4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta rupiah).
“Sisa Uang Pengganti sebesar Rp.3.390.698.714 dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka hartanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Pantauan di lokasi konfrensi pers, pihak Kejari Nias Selatan pada saat akan menyetorkan uang pengganti kerugian negara ke kas negara dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.