November 21, 2024
24 Kejari tebing

PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Kamis (24/9/2020) melaksanakan pembayaran kerugian keuangan negara sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidik T.A 2020 pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi sebesar Rp 2,4 milyar.

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejatisu Karya Graham Hutagaol, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa pengadaan buku tersebut diduga fiktif, sehingga pendapat penyidik Dinas Pendidikan harus mengembalikan kerugian negara sebesar 2,4 milyar.

“Sebelumnya Dinas Pendidikan telah menyicil kerugian negara tersebut sebesar Rp 810.000.000 (delapan ratus sepuluh juta rupiah) melalui Bank Sumut yang disetorkan langsung ke rekening Pemko Tebingtinggi,” kata Karya.

Sehingga, lanjutnya total pengembalian kerugian negara berjumlah Rp.1,660 milyar dan penyetorannya melalui rekening pemko Tebingtinggi.

“Bukti setornya telah diserahkan ke penyidik Kejari Tebingtinggi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *