PRIMENEWS | PALU-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hentikan penuntutan 3 perkara pidana umum (Kejaksaan Negeri Palu, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dan Kejaksaan Negeri Buol dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara online (daring) kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Kamis (20/10/2022).
Ekspos 3 perkara ini dilakukan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muh. Sunarto, SH, MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Buol Lufti Akbar, SH, MH di Aula vicon lantai 3, Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kajati Sulteng Agus Salim, SH,MH bersama Kajari Parigi Moutong Ichwanul Saragih, SH, MH juga mengikuti ekspose 3 perkara pidana umum dari kantor Kejari Parigi Moutong Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bersamaan dengan ekspose perkara tersebut, Kajari Sulteng Agus Salim melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah kejaksaan negeri diwilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan mengikuti ekspose perkara pidum dengan JAM Pidum di Kejari Parigi Moutong. Kajati Sulteng melakukan Kunjungan kerja ke Kejari Parigi Miutong,Kejari Poso, Cabjari Poso di Tentena.
Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sulteng Muhammad Ronald, SH,MH, Kamis (20/10/2022) menyampaikan bahwa 3 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejari Buol atas nama tersangka Amrin U. Jamada alias Muli melakukan pemukulan sebanyak (1) satu kali karena korban Samsudin Rahman alias Sudin tidak meminta ijin kepada tersangka dan tidak mau mengganti rugi atas kayu yang korban Samsudin Rahman ambil/tebang di lahan kebun milik tersangka. Tersangka disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kemudian dari Kejari Parigi Moutong atas nama tersangka Deni (29 tahun) dengan korban Indra Rustiadi Hasan (27 tahun) dimana Deni disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dimana tersangka karena desakan kebutuhan ekononomi keluarga mencuri sepeda motor korban Indra dan menggadaikannya ke orang lain. Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan damai dan tidak melanjutkan perkaranya ke Pengadilan.
Perkara ketiga berasal dari Kejari Palu dengan tersangka Zatriwati, SE, M.PWP melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Antara tersangka dan korban yang juga suaminya dan sedang berproses untuk mengurus perceraian di Pengadilan. Antara tersangka dan korban juga sudah berdamai dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke persidangan.
Penghentian penuntutan terhadap 3 perkara ini kata M Ronald dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.
Kemudian, lanjutnya tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.
Kasi Penkum Kejati Sulteng ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.