PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Republik Indonesia jalin kerjasama dan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero) yang digelar secara Nasional dan diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia serta PLN Unit Induk Wilayah di seluruh Nusantata, Jumat, (26/3/2021).
Pelaksanaan kegiatan secara Nasional diikuti oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia Feri Wibisono SH, MM, CN dan Direktur PT PLN (Persero) Zulkifli Zaini.
Untuk Wilayah Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH, M. Hum, sementara dari pihak PLN ada GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung, GM Unit Induk Pembangunan Ikram, dan GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan PLN Wilayah Sumatera Utara digelar di Balai Agung Astakona Kantor UIW Sumut, Jalan Yos Sudarso Medan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya seremoni saja. Akan tetapi ada upaya-upaya nyata dalam meningkatkan kinerja PLN.
“Kejaksaan dalam hal ini akan memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, penelusuran aset negara, pengawasan proyek strategis nasional serta bentuk kerjasama lainnya,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan, pihak PLN bekerja saja, apabila ada masalah hukum serahkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikannya.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam wawancara khusus dengan wartawan menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah pembaharuan dari kerjasama terdahulu dalam tenggang waktu 3 tahun ke depan. Bentuk kerjasamanya adalah pendampingan hukum, pengawalan pembangunan strategis serta upaya hukum lainnya.
“Dari perbincangan dengan para GM PLN di Sumut, upaya yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelamatkan aset-aset PLN yang selama ini sudah dikuasai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawabbertanggungjawab. Kami akan identifikasi masalahnya dan mencarikan solusinya, ” kata IBN Wiswantanu.
Sementara GM Unit Induk Wilayah Sumut Pandapotan Manurung menyampaikan bahwa permasalahan aset-aset PLN menjadi perhatian dalam upaya menyelamatkan aset PLN di Sumatera Utara.
“Karena, berdasarkan pendataan kita ada beberapa aset PT PLN yang sudah dikuasai pihak lain. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kita berharap masalah aset ini bisa diselesaikan dan administrasinya dibenahi, ” kata Pandapotan Manurung.
Acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati Sumut dengan PLN lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Acara diakhiri dengan pemberian cenderamata dari PLN ke Kejati Sumut dan dari Kajati Sumut kepada GM PT PLN UIW Sumut.