
PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum mengajukan 2 perkara kepada JAM Pidum Kejagung yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin (19/5/2025) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara. Dua perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir yang sehari-baru bekerja sebagai petani/pekebun melakukan pengancaman kepada Yasianna Hutapea dan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 TAHUN 1948 Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.
Dimana perkaranya bermula pada Rabu (12/2/2025) bertempat di Desa Enda Portibi korban Yasianna Hutapea bersama rekannya Theodora Fotini Siringoringo yang merupakan Penagih Hutang pada PT PNM Mekar datang ke Desa Enda Portibi untuk menagih hutang warga desa tersebut.
Namun setelah sampai ke rumah ketua kelompok lingkungan yang bernama Lasma S Simorangkir diketahui bahwa istri tersangka yang juga merupakan nasabah dari PT. PNM yang turut meminjam dan belum membayar angsuran pinjamannya, sehingga korban dan saksi Theodora Fotini Siringoringo menagih langsung angsuran hutang istri tersangka yang posisi rumahnya berada tepat di depan rumah ketua kelompok yang bernama Lasma S Simorangkir.
Pada saat korban mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dari dalam rumah, lalu korban Yasianna Hutapea pergi ke jendela rumah tersebut dan melihat istri tersangka sedang berada di dalam rumah sembari memanggil agar keluar rumah. Tidak lama kemudian istri tersangka keluar dan mengatakan bahwa akan membayar besok namun korban menolak karena sudah kewajibannya membayar saat itu, lalu terjadi pertengkaran adu mulut antara istri tersangka dengan korban sehingga tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir keluar dari dalam rumah dengan emosi sembari berkata “apanya maksudmu? Ga ada uang kami sekarang, mau kau jilat pun lantai itu gak kami bayar juga itu” sembari meludah ke arah korban.
Selanjutnya Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan keluar rumah sembari membawa sebilah senjata tajam. Melihat tersangka membawa sebilah senjata tajam korban bersama rekannya berpindah ke arah rumah ketua kelompok tersebut kemudian tersangka mendatangi korban sambil membawa senjata tajam sembari mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban dan mengatakan “jangan terlalu lancang mulut mu! Sudah semua memperingati kau disini. Ku sembelih kau? Ku sembelih? jangan kalian buat yang begitu sebelum ku sembelih kau. Ku potong lehermu itu.”
Akibat dari perbuatan tersangka menimbulkan trauma dan rasa takut yang dialami korban sehingga korban tidak berani untuk melakukan penagihan atas hutang yang dimiliki oleh istri tersangka.
Perkara kedua berasal dari Kejari Batu Bara dengan tersangka atas nama Dimas Heryanto melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP, Dimana, perkaranya bermula pada Senin (24/2/2025) di Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara Tersangka Dimas Herianto menjemput saksi korban Afiqah untuk pergi jalan-jalan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam tanpa Nopol.
Bahwa sesampainya di Desa Gelembis Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Tersangka Dimas Herianto bersama saksi korban Afiqah berhenti di bahu jalan, kemudian Tersangka Dimas Herianto meminjam 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merah dengan imei 1 : 869604039101836 milik saksi korban Afiqah dengan alasan ingin menelepon teman Tersangka guna membeli bensin, selanjutnya saksi korban Afiqah menyerahkan handphone miliknya kepada Tersangka, lalu Tersangka Dimas membawa saksi korban Afiqah ke rumahnya untuk mengganti motor.
Dan sesampainya di rumah Tersangka Dimas Herianto mengatakan “Ini rumahku, kau tunggu aja sini nanti mamakku marah” saksi korban Afiqah menjawab “Aku gak beranilah disini sendiri, Sinilah HP -nya”. Tersangka Dimas mengatakan “Bentar aja nya, nggak lama,” saksi korban Afiqah menjawab “Telpon ajalah mamakmu, kita belok dari gang satu lagi aja”.
Kemudian Tersangka Dimasbersama saksi korban Afiqah pergi ke gang yang dimaksud dan sesampainya disana Tersangka turun dan menyuruh saksi korban Afiqah menunggu, namun Tersangka Dimas tak kunjung menghampiri saksi korban Afiqah dengan membawa kabur 1 (satu) unit handphone merk OPPO F7 warna merahmilik saksi korban Afiqah, kemudian Afiqah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.
“Dua perkara ini, pengancaman dan penggelapan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. Proses penyelesaian perkara ini juga disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak, penyidik, tokoh masyarakat dan jaksa penuntut umum,” paparnya.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih mengedepankan hati nurani. Karena, dengan mengedepankan hati nurani akan tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat.