Februari 23, 2026
KEJATI SUMUT PENGEMBALIAN UANG copy

PRIMENEWS | Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (23/2/2026) di ruang Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele Pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA 2022 dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.161.589.999.000.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH,MH nominal pengembalian kerugian keuangan negara ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara KAP (Kantor Akuntan Publik), selanjutnya uang tersebut dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Mandiri.

Sebelumnya, lanjut Rizaldi bahwa penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tersangka dan melakukan penahahan terhadap Enda Simakasura Ketaren, ST selaku Pejabat Pembuan Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, Edwyn Tresnanugraha, ST selaku General Manager PT. Yodya Karya Wilayah IV Medan dalam kaitan sebagai Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

“Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No 1 tahun 2023 KUHP,” kata Rizaldi.

Disampaikan oleh Penyidik, bahwa Puji Nur Utomo sebagai Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam kontrak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga yang bersangkutan juga dianggap bertanggungjawab dan telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara, namun dalam perjalanan penanganan perkara Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003).

“Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele TA 2022 telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana pada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tandas Rizaldi.

Penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, kata Rizaldi namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Rizaldi menambahkan, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *