November 21, 2024
KEJATI SUMUT

PRIMENEWS | MEDAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir untuk memberikan keterangan di kantor Kejati Sumut, Jumat (14/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan Tim Pidsus Kejati Sumut telah memanggil empat tersangka untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan anggaran belanja penanganan Covid-19.

“Keempat tersangka yang kita undang hari ini adalah JS (Sekda Samosir), SES (selaku rekanan), SS (PPK Kegiatan) dan MT (selaku PPK Kegiatan). Namun keempat tersangka tidak hadir,” kata Yos

“Kita berharap, untuk mempercepat proses penyidikan terhadap perkara ini, 4 tersangka diharapkan kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *