PRIMENEWS | MAKASSAR – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) tersangka baru, AH selaku Pjs Kepala Bagian Komersial 2 PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019-2020.
Kajati Sulsel Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, Rabu (30/10/2024) menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada total 7 orang tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, lanjut Soetarmi penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa AH yang dihadirkan secara paksa karena tersangka setelah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali sebagai saksi tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar (tidak koperatif).
“Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan pihak intelijen Kejari Balikpapan dan setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga calon tersangka, penyidik berhasil menghadirkan AH untuk diperiksa di Kejari Balikpapan sebagai saksi,” paparnya.
Selain itu, kata Soetarmi telah pula dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Mitsubishi warna putih mutiara beserta STNK dengan jenis Expander type Cross 1.5 L 4×2 AT tahun 2019 dengan nomor polisi KT 1959 HT atas nama pemilik AH berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-136/P.4.5/Fd.2/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan akibat perbuatan Tersangka AH dan terdakwa serta terpidana lainnya yang sudah disidangkan dan diputus terlebih dahulu serta oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
“Tim penyidik akan menindaklanjuti perkara ini sampai tuntas. Kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif dan menjalani proses pemeriksaan,” tandasnya.
Adapun pasal yang dilanggar adalah mencakup ketentuan utama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.