PRIMENEWS | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan puluhan bus yang melakukan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bus ini diamankan di Bekasi, Jawa Barat; Tangerang, Banten; hingga beberapa wilayah Jakarta.
“Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan Perhubungan Darat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7).
Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang berupa pelanggaran trayek kepada 36 bus tersebut. Sebab, mereka mengangkut penumpang tidak di tempat yang sudah ditentukan. Selain itu, juga penumpang yang dibawa tidak memiliki surat hasil swab antigen atau PCR, dan surat vaksin.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, aturan perjalaman dalam negeri khususnya angkutan umum selama PPKM Darurat telah diatur dalam Intruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021, dab Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat-syarat tertentum seperti surat vaksin minimal dosis pertama, surat swab antigen yang diambil minimal 1×24 jam sebelum perjalanan, atau surat PCR yang diambil maksimal 2×24 sebelum perjalanan.
“Ternyata di lapangan banyak bus-bus ini yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut,” kata Sambodo.
Selain itu, pemerintaj juga menetapkan perjalanan bus hanya boleh dilakukan dari 3 terminal di Jakarta. Yakni Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan, dan Terminal Kalideres. Penumpang yang melakukan perjalanan nantinya harus lolos pengecekan terlebih dahulu sebelum bisa melanjutkan perjalanan.
Sedangkan 36 bus yang diamankan ini tidak memenuhi seluruh atau sebagian aturan tersebut. “Tentu Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut, tapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” pungkas Sambodo.