PRIMENEWS | Medan : Tim Penyidik Kejaksaam Tinggi Sumatera Utara Tahan Tersangka “IP” (mantan Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land, Jumat (7/11/2025).
Tim penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka “IP” setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Atas perbuatan “IP” selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar melalui Asintel Kejati Sumut Nauli Rahun Siregar, SH,MH dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.
“Terhadap tersangka “IP” dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Asintel terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini,” tandasnya.
