PRIMENEWS | JAKARTA – Mantan menteri kehakiman Prof. Muladi meninggal dunia, Kamis (31/12/20). Mantan Gubernur Lemhanas, mantan Mensesneg, dan mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini wafat setelah berjuang melawan Covid-19.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiuun. Prof. Dr. Muladi. SH, dikabarkan meninggal dunia pukul 6.45 pagi ini,” tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie lewat akun twitter-nya, Kamis.
Mari, lanjut Jimly, kita doakan almarhum husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT.
Sesaat kemudian, Jimly menambahkan cuitan bahwa isteri almarhum Prof Muladi juga msh dirawat di RSPAD, sama-sama karena Covid.
“Kita doakan kesembuhannya. Sayang TMP Kalibata masih dinyatakan tertutup untuk pemakaman Covid19. Maka keluarganya putuskan pemakaman Pak Muladi di Semarang. Smoga kondisi bu Muladi membaik,” tulis Jimly.
Sebelumnya, Muladi dikabarkan menderita Covid-19 dan dirawat di RS Gatot Soebroto sejak 17 Desember.
Kepergian Muladi mengejutkan para sejawatnya, kalangan akademisi, tokoh-tokoh politik, dan kalangan dari dunia hukum.
Prof Yusril Ihza MahendraSatu di antaranya adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra. Pengacara dan pakar hukum tata negara ini mengungkapkan rasa duka melalui akun twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, Kamis (31/12/2020).
“Kabar duka datang ke saya pagi ini, Prof Dr Muladi SH wafat. Beberapa menit saya tertegun mendengarnya,” tulis Yusril.
Pengacara yang mantan Menteri. Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini merasa dekat dengan Muladi semasa hidupnya.
“Beliau seorang ilmuwan hukum yang berwibawa dan meninggalkan warisan teori-teori hukum pidana yang sangat berharga di masa depan,” ujar Yusril yang pernah jadi Menteri Sekretaris Negara ini.
Profesor Muladi dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Lahir di Surakarta, Jawa Tengah 27 Mei 1943.
Ia pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro, Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara pada pemerintahan Presiden Soeharto dan B.J. Habibie (1998-99), dan Hakim Mahkamah Agung (2000-01). Dari tahun 2005 hingga 2011, ia menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional).