PRIMENEWS | JAKARTA – Seiring meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Disisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan olehs ebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat dipasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan penetapan harga eceran tertinggi(HET) dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan COVID-19 ini.
“HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat,” ujar Agus,Selasa(6/7).
Menurutnya, gejolak harga ini tidak hanya difarmasi, juga diseluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya,pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.
“Kalau dibiarka (harga melambung) yang susah rakyat. Karena tidak terjangkau lagi harganya. Bagaimana pun memang harus diatur oleh pemerintah,” tegas Agus.
Dia mengingatkan perlu strategi dalam menerapkan kebijakan ini. Jangan sampai justru menimbulkan penimbunan obat sehingga tidak ada dipasar. Pengawasan harus dilakukan dibarengi penindakan bagi pelanggar.
“Harus diawasi. Kemudian tindakan harus jelas. Jika melanggar HET, ditangkap misalnya,” kata Agus.
Terkait obat-obatan dan alat kesehatan(alkes), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa -Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi COVID-19.
Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting, diantaranya melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi COVID-19. Kemudian, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
Penegakan hukum secara tegas juga dilakukan terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah melakukan penanggulangan wabah COVID-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks. Polri juga mempelajari, memahami, serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya,Menkes Budi mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan ini.