PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH menyampaikan agar seluruh satuan kerja (Satker) yang terlibat dalam BPJS Kesehatan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH, didampingi Asisten Perdata Tata Usaha Negara Dr. Hartadi Cristianto SH,MH pada pembukaan acara Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 2 di Hotel Santika Jl. Moh. Hatta, Lolu Utara, Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/10/2022).
Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi Sulawesi Tengah Tahap 2 adalah implementasi dari Instruksi Presiden (INPRES) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Rapat Forum Koordinasi juga dihadiri Deputi Direksi Wilayah Sulutenggo Malut BPJS Kesehatan, dr. Medianti Ellya Permatasari dan perwakilan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kajati Sulawesi Tengah Agus Salim menekankan pentingnya mengedepankan koordinasi dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Forum Koordinasi ini merujuk pada Inpres No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejati Sulteng melalui Bidang Datun memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN di Sulteng,” paparnya.
Lebih lanjut Agus Salim menyampaikan bahwa Bidang Datun Kejati Sulteng juga memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN dan meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program JKN.
Terkait dengan pengawasan dan kepatuhan, lanjutnya pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
“Ketika tidak patuh, maka BPJS melalui SKK ke Kejaksaan untuk mengambil alih permasalahan tersebut,” paparnya.
Melalui kegiatan koordinasi inilah menurutnya diharapkan jajaran perwakilan SKPD dapat menginformasikan dan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja terkait manfaat keikutsertaan BPJS Kesehatan agar mereka terlindungi.