November 21, 2024
23 Jefri 1

PRIMENEWS | MEDAN – Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil meringkus komplotan pembunuh Jefri Wijaya alias Asiong (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal dan tempat terpisah. Aksi keji yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi utang piutang judi online. Korban ditemukan tanpa identitas di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Kabupaten Karo, pada Jumat (18/9/2020) lalu.

Direktur Reskrimum, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan dalam konfrensi pers, Rabu (23/9/2020) ada tujuh tersangka diamankan, yakni enam warga sipil diproses di Polda Sumut, sementara satu diserahkan kepada instansinya.

“Kita masih mengejar pelaku lainnya, karena mereka lebih dari 10 orang. Sekitar 13 sampai 14 orang,” sebut Irwan Anwar didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Wadir Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Rabu (23/9).

Seorang oknum TNI terbukti terlibat dan telah diproses secara hukum. Sedangkan enam lainnya merupakan warga sipil yang memiliki peran dan keterkaitan masing-masing.

Menurut Irwan Anwar, tersangka Edi berperan memberikan perintah untuk penagihan utang, karena korban merupakan penjamin.

“Kemudian, pelaku kedua Andi bagian berperan sebagai penerima pesanan. Andi ini terlibat di semua tahapan,” terangnya.

Tersangka ketiga, Muhammad Dandi juga menerima perintah atau ajakan dari Edi. Dandi perencana sampai dengan proses konsolidasi. Tersangka berikutnya terlibat proses penculikan saja.

“Sedangkan tersangka Bagus Arianto terlibat dalam proses penculikan,” katanya.

Kemudian, tersangka Arif terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) kedua.

Setelah diculik, korban dibawa ke TKP pertama bersama seorang tersangka lainnya dan belum sampai meninggal. Kemudian korban dipindahkan di TKP ke dua.

Untuk oknum aparat, Kombes Irwan Anwar membenarkan ada satu oknum, namun ditangani oleh intasinya.

“Apakah ada oknum. Saya jawab ada. Sudah ditangani ke instansinya,” ujarnya.

Dalam proses pembunuhan terhadap Asiong, para tersangka dijanjikan belasan juta rupiah.

“Para tersangka ini dijanjikan uang Rp 15 juta per orang. Untuk uang tersebut, belum sempat dibayarkan,” katanya.

Irwan Anwar mengungkapkan, untuk memuluskan aksinya para tersangka membuang jejak kejahatannya seperti merusak dan membuang HP milik korban ke dalam sungai.

“Di Sibolangit, para pelaku sepakat menghancurkan HP korban untuk menghilangkan jejak dan membuangnya ke sungai. Sebanyak 8 HP, ini termasuk HP para pelaku, dibuang untuk menghilangkan jejak perencana eksekusi,” katanya.

Beruntung, HP yang dibuang tersebut berhasil ditemukan polisi, menyusul penangkapan tersangka secara terpisah pasca penemuan jasad korban.

Informasi diperoleh menyebutkan, pembunuhan terhadap korban berlangsung di kawasan Marelan. Korban merupakan penjamin pinjaman antara Edi (tersangka) dengan rekan korban berinisial D. Korban menjamini akan membayar uang Rp 200 juta, namun belum ada transaksi.

“Korban ini sebagai penjamin utang. Dia berjanji akan membantu pembayaran Rp 200 juta. Utang piutang ini menurut keterangan pelaku berawal dari judi online,” tandasnya.

Petaka itu berawal korban sempat memosting mobil hendak dijual, maka penculikan dilakukan dengan modus ingin membeli kendaraan roda empat tersebut.

“Jadi prosesnya itu hari Kamis (17/9/2020) sore hari, korban diculik lalu dibawa ke TKP pertama di Marelan lalu dibawa ke TKP kedua dan disiksa. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban meninggal dunia. Para pelaku berunding dan berencana untuk membuang jasadnya ke Karo,” bebernya.

Lelaki berusia 39 tahun ini ditemukan tewas di dalam jurang, tepatnya di Jalan Medan-Berastagi, KM 54 – 55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumut. Dia adalah seorang pemilik showroom mobil di Kota Medan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sejumlah kendaraan bermotor milik korban dan yang digunakan untuk beraksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *