PRIMENEWS | Padandsidimpuan : Pembunuhan sadis yang di lakukan oleh Kelima tersangka berinisial, ZH, ANH, E, AH, dan S kepada Lukman Hakim Siregar hingga meninggal dunia berhasil di ungkap oleh Mapolres padangsidimpuan, Rabu (05/8/2020).
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Juliani Prihartini mengatakan “Satu dari lima yang diduga pelaku pembunuhan di Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial S, tewas ditembak petugas kepolisian”.
Ini peran-peran tersangka ketika menghabisi nyawa korban.
Z HRP Memukul korban dengan tangan tersangka, kemudian memegang tangan korban dan mengambil 1 (satu) batu air yang kemudian batu tersebut diserahkan kepada saudara Soleh.
Sedangkan ANH memukul wajah korban sehingga korban terjatuh, membonceng korban setelah dianiaya, memegang tangan korban saat kepala korban di pukul Soleh dan menjerat leher korban dengan ikat pinggang Soleh.
Kemudian E memukul wajah korban, pergi ke jalan melihat apakah ada orang yang datang saat kepala korban di pukul Soleh dengan batu dan menjerat leher korban dengan ikat pinggang.
Selanjutnya S menghentikan korban, lalu memukul wajah korban dengan tangan, dahi korban, memukul kepala korban dari belakang dengan batu, kemudian mencekik/ menjerat leher korban dengan menggunakan ikat pinggangnya sehingga korban meninggal dunia, lalu mengambil sepeda motor milik korban.
Pasal yang diterapkan pada tersangka adalah Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (2), ke 3 Jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.