PRIMENEWS | ACEH UTARA – Berkedok dukun segala macam penyakit, seorang pria uzur, Y (59), asal Kuta Makmur Aceh Utara mencabuli anak gadis di bawah umur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi bulan November 2020. Korban merupakan NA (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada Juli 2020, korban sering mengalami sakit di bagian kepala. Lalu, orangtuanya membawa korban kepada tersangka.
Orangtua korban mendengar dari cerita orang lain bahwa tersangka dapat mengobati berbagai macam penyakit.
Selanjutnya, pada Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.
“Korban menginap di rumah tersangka atas permintaan tersangka dengan alasan agar mudah diobati. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, tersangka menyimpulkan bahwa korban mengalami sakit kanker rahim dan kemasukan jin,” ujarnya.
Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Prasetya, Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah, Kapolsek Blang Mangat, Ipda Fakhrurrazi, dan Kapolsek Muara Satu, Iptu Muhammad Hadimas menuturkan, pada suatu hari di bulan Agustus tahun 2020 yang hari dan tanggal tidak dingat lagi oleh korban, tersangka mengobati korban sendirian di dalam kamar.
Di dalam kamar tersebut, Kapolres menjelaskan, tersangka memegang dan meremas organ intim korban sambil berkata “aku mengobati kamu dengan cara begini supaya jin dalam tubuhmu dapat saya keluarkan”.
Tersangka juga mengatakan bahwa banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang dia lakukan.
“Kemudian tersangka mulai menjalankan aksinya dengan berbuat hal yang tak senonoh lainnya kepada korban dengan berdalih supaya tersangka mengetahui penyakit di dalam rahim korban,” terang Kapolres.
Pria nomor satu di jajaran Polres Lhokseumawe ini menambahkan, korban yang berharap penyakitnya dapat sembuh membiarkan perbuatan tersangka dilakukan terhadap dirinya.
Namun, aksi bejat yang dilakukan pria tersebut terungkap ke orangtua korban, yang akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
“Barang bukti yang diamankan adalah surat hasil Visum Et Repertum tertanggal 9 November 2020, tersangka dikenakan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” sebut Kapolres.