Desember 11, 2024
Penghargaan KN DS

PRIMENEWS | LUBUKPAKAM-Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry,SH,M.Hum terima piagam penghargaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana karena berhasil pulihkan keuangan negara Rp3,2 miliar, Senin (9/12) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa.

Menurut Kajari Deli Serdang Mochammad Jeffry melalui Kasi Intel Boy Amali, SH,MH pemberian reward ini sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dan produktif Kejari Deli Serdang terhadap penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) 2024 melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hadir dalam kegiatan itu dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kasi Datun, Andi Salim, SH,MH, Jaksa Pengacara Negara dan pegawai dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjun Morawa.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana. Andi Widya Leksana mengapresiasi Kejari atas kerja sama yang terjalin selama ini untuk pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Deli Serdang.

“Khususnya, dalam realisasi Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam optimalisasi kepatuhan terhadap para penyelenggaraan BPJS Ketengakerjaan di Deli Serdang. Di tahun ini, Jaksa Pengacara Negara (JPN) ini berhasil memulihkan keuangan negara mencapai miliaran rupiah dari perusahaan yang belum menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini tentu capaian luar biasa,’’ ungkap Andi Widya Leksana, saat penyerahan piagam secara langsung kepada Kajari didampingi, Kasi Datun.

Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry menyampaikan terimakasih atas apresiasi yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Korps Adhyaksa ini berkomitmen terus menjalin sinergitas apik dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memulihkan hak pekerja.

Komitmen itu kami buktikan dengan keberhasilan Kejaksaan melalui Datun dalam pemulihan keuangan negara senilai Rp 3.247.697.448 berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total tunggakan sebesar Rp 3.953.962.670,’’ paparnya.

Sesuai aturan, lanjut Mochamad Jeffry, perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran dan mendaftarkan seluruh pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika terbukti melakukan ketidakpatuhan, perusahaan dapat dikenakan sanksi.

“Mulai dari sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T bahkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *