PRIMENEWS | MEDAN – Setelah mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, hari ini di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020) mengikuti Rakernas Komisi III Bidang Pidana Umum (Pidum) didampingi Aspidum M Sunarto.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Aspidum M Sunarto menyampaikan bahwa selama masa pandemi Covid-19, proses penanganan hukum khusus untuk kasus tindak pidana umum lebih mengedepankan pentingnya menjaga kesehatan. Proses persidangan lebih dominan dilaksanakan secara online (dalam jaringan-daring).
Raker yang digelar secara virtual dan diikuti oleh insan Adhyaksa, untuk bidang Pidum disampaikan bahwa dalam upaya mewujudkan keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, Kejaksaan RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Saat ini terdapat 107 (seratus tujuh) perkara yang berhasil diselesaikan dan dihentikan penuntutannya dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dengan cara sidang online sebanyak 73.115 persidangan selama masa pandemic Covid 19.
“Rakernas hari kedua juga membahas beberapa hal termasuk evaluasi terhadap kinerj selama tahun 2020 dan membicarakan program-program yang mendukung kinerja bidang Pidum di tahun 2021 mendatang,” kata Kajati Sumut.