September 26, 2025
Tersangka KN GUSIT

GUNUNGSITOLI – Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (23/9/2025) melakukan Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama FZ selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 ditemukan 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.919.352.000, dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka FZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu menyampaikan bahwa Tersangka FZ dalam perkara ini antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang yaitu Penyedia (CV. Ninta dan PT. Bumi Toran Kencana).

“Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Tersangka ISZ selaku PPK, Tersangka JS dan Tersangka GS selaku Penyedia,” paparnya.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka FZ, lanjut Kasi Intel terlebih dahulu Tersangka FZ dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah dinyatakan sehat.

Selanjutnya FZ dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.

Yaatulo Hulu menambahkan, bahwa Tersangka FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *