Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
Perwal Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/perwal/ Situs portal berita faktual Thu, 17 Nov 2022 03:43:51 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Penasehat Apindo Sumut : Urai Masalah Kemacetan, Kenapa Perwal No.3 Tahun 2013 Tidak Dijalankan Maksimal https://prime-news.id/penasehat-apindo-sumut-urai-masalah-kemacetan-kenapa-perwal-no-3-tahun-2013-tidak-dijalankan-maksimal/ https://prime-news.id/penasehat-apindo-sumut-urai-masalah-kemacetan-kenapa-perwal-no-3-tahun-2013-tidak-dijalankan-maksimal/#respond Wed, 16 Nov 2022 03:40:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6914 PRIMENEWS | MEDAN-Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) Dr. Parlindungan Purba, SH,MM meminta pemerintah Kota Medan agar benar-benar dalam menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 13 Tahun 2013 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan untuk Kegiatan Bongkar Muat pada Kawasan Tertentu untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan. […]

The post Penasehat Apindo Sumut : Urai Masalah Kemacetan, Kenapa Perwal No.3 Tahun 2013 Tidak Dijalankan Maksimal appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) Dr. Parlindungan Purba, SH,MM meminta pemerintah Kota Medan agar benar-benar dalam menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 13 Tahun 2013 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan untuk Kegiatan Bongkar Muat pada Kawasan Tertentu untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Parlindungan Purba, Rabu (16/11/2022) saat dikonfirmasi terkait kemacetan lalu lintas di Kota Medan pasca pandemi Covid-19.

Menurut Parlindungan Purba, untuk mengurai kemacetan yang berdampak pada aktivitas dunia usaha di Kota Medan harus segera diatasi.

“Perwal Kota Medan No 13 Tahun 2013 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan untuk Kegiatan Bongkar Muat pada Kawasan Tertentu apakah masih dijalankan atau hanya aturan yang dituangkan di atas kertas saja tanpa ada upaya untuk menjalankannya,” kata Parlindungan.

Kalau melihat kondisi Kota Medan saat ini, lanjut Parlindungan pasca adanya kelonggaran untuk melakukan aktivitas di luar rumah setelah selama dua tahun lebih kita dibatasi oleh merebaknya virus Covid-19, perlu disikapi dengan positif.

“Kondisi Kota Medan dan jumlah kendaraan yang beroperasi saat ini terutama pada jam-jam tertentu sudah sangat padat. Kemacetan terjadi dimana-manma, terutama di inti kota. Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap angkutan kota dan angkutan umum lainnya,” papar mantan Anggota DPD RI Asal Sumut ini.

Dinas Perhubungan Kota Medan serta instansi terkait yang bersinggungan langsung dengan permasalahan lalu lintas ini, lanjut Parlindungan perlu segera melakukan monitoring dan evaluasi sudah sejauh mana pelaksanaan Perwal ini.

Karena, pada Pasal 2 Perwal tersebut disebutkan kendaraan dengan berat 3 ton dibatasi melintasi kawasan Jalan Letda Sujono-Jalan Mandala By Pass-Jalan Denai-Jalan Menteng VII-Jalan KH Rivai A Manaf Lubis-Jalan Sisingamangaraja-Jalan AH Nasution-Jalan Asrama-Jalan Kapten Sumarsono-Jalan Cemara-Jalan Kolonel Bejo.

Kemudian untuk kegiatan bongkar muat dilarang pada kawasan sisi dalam yang berbatasan dengan Jalan Sutomo-Jalan Prof.HM Yamin, SH-Jalan MH Thamrin-Jalan MT Haryono, kecuali di lingkungan dalam pusat pasar.

“Tidak hanya larangan mobil dengan tonase tertentu dan bongkar muat barang di kawasan tertentu, Dinas Perhubungan Kota Medan juga perlu melakukan pengawasan terhadap adanya larangan becak bermotor memasuki kawasan jalan tertentu harus ditertibkan. Pasca pandemi Covid-19 jangan jadi alasan bagi kita untuk tidak menjalankan Perwal No. 3 Tahun 2013 ini,” tandasnya.

Paling tidak, tambah Parlindungan dengan menjalankan Perwal ini ada beberapa kendaraan yang tadinya masuk ke kawasan dilarang bisa digeser dan berpindah demi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan.

The post Penasehat Apindo Sumut : Urai Masalah Kemacetan, Kenapa Perwal No.3 Tahun 2013 Tidak Dijalankan Maksimal appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/penasehat-apindo-sumut-urai-masalah-kemacetan-kenapa-perwal-no-3-tahun-2013-tidak-dijalankan-maksimal/feed/ 0
Wong Chun Sen Desak Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Perda No.5 Tahun 2015 https://prime-news.id/wong-chun-sen-desak-pemko-medan-segera-keluarkan-perwal-perda-no-5-tahun-2015/ https://prime-news.id/wong-chun-sen-desak-pemko-medan-segera-keluarkan-perwal-perda-no-5-tahun-2015/#respond Mon, 26 Oct 2020 02:49:00 +0000 https://prime-news.id/?p=2902 PRIMENEWS | Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B  yang juga politisi dari parta PDI Perjuangan Kota Medan mendesak agar pemerintah kota  (Pemko) Medan dapat segera mengeluarkan Perwal tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sebab sudah sangat mendesak. Hal ini dikatakan oleh wakil rakyat dari Dapil 4 […]

The post Wong Chun Sen Desak Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Perda No.5 Tahun 2015 appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B  yang juga politisi dari parta PDI Perjuangan Kota Medan mendesak agar pemerintah kota  (Pemko) Medan dapat segera mengeluarkan Perwal tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sebab sudah sangat mendesak.

Hal ini dikatakan oleh wakil rakyat dari Dapil 4 Kota Medan ini, pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (25/10) di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung kota Medan.

Dalam Sosperda yang dihadiri 200-an warga dari Kecamatan Medan Tembung, Wong Chun Sen Tarigan yang didampingi oleh perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Deddy Irwanto Pardede (Koordinator Bidang PKH), perwakilan dari Kantor Camat Medan Tembung, Rinaldi Z Siregar, S.Sos dan staf dari DPRD Kota Medan, Sampe Manurung, Donny dan Melly, Kepling I dan II, Sidorejo Hilir.

“Perda No.5 Tahun 2015, harus segera ditindaklanjuti agar dapat segera diterapkan kepada masyarakat di Kota Medan. Untuk itu, kita desak supaya Pemko Medan fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penengakan Perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya dibawah garis kemiskinan dan harus di tingkatkan dengan dasar penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan,” terang Wong.

Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini menyampaikan, dalam isi Perda sudah  diatur bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah.

“Pemko Medan diharapkan konsen memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan, jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya (miskin),” tegas Wong Chun Sen.

Dalam hal ini, ditegaskan Wong lagi, Pemko juga harus tetap memperjuangkan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni.

“Termasuk juga BPJS Kesehatan bagi seluruh warga kota Medan yang miskin dan kurang mampu, dan bantuan bagi orangtua yang tidak mampu lagi bekerja,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II pasal 2, disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang  baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Sama hal nya, pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD,” terang Wong Chun Sen.

Selanjutnya tambah Wong, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan  Asli Daerah (PAD), dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang  partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sementara itu, Deddy Irwanto Pardede mengatakan bahwa segala pelaksanaan program bantuan PKH, ada pada Dinas Sosial Kota Medan.

The post Wong Chun Sen Desak Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Perda No.5 Tahun 2015 appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/wong-chun-sen-desak-pemko-medan-segera-keluarkan-perwal-perda-no-5-tahun-2015/feed/ 0
Anggota Dewan Ini Minta Perwal No.41 Tahun 2019 Direvisi https://prime-news.id/anggota-dewan-ini-minta-perwal-no-41-tahun-2019-direvisi/ https://prime-news.id/anggota-dewan-ini-minta-perwal-no-41-tahun-2019-direvisi/#respond Fri, 18 Sep 2020 05:37:00 +0000 https://prime-news.id/?p=2407 PRIMENEWS | MEDAN – Untuk penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di tengah masyarakat saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B, Jumat (18/9/2020) meminta agar Perwal No.41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien Yang Belum Terdaftar Kepesertaan di Badan Penyelenggaraan […]

The post Anggota Dewan Ini Minta Perwal No.41 Tahun 2019 Direvisi appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN – Untuk penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi di tengah masyarakat saat ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B, Jumat (18/9/2020) meminta agar Perwal No.41 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kepada Rumah Sakit Provider Terhadap Pasien Yang Belum Terdaftar Kepesertaan di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan direvisi.

Menurut Wong Chun Sen, setelah menelaah dan membaca isi Perwal No. 41 Tahun 2019 ada aturan tata cara pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan kepada Rumah Sakit Provider yakni di BAB III pasal 3 ayat 2 yang mana berbunyi “Pembayaran klaim pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit Provider sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibayarka apabila pasien tersebut mempunyai penyakit atau menjalankan tindakan medis seperti operasi Jantung, Haemodialisa, Kemotherapi, stroke, bedah plastik, perawatan kesuburan, kanker dan human immunodeficiency virus (HIV), Acquared Immune Deficiency Syndrome (AIDS).

Wong menilai, semua jenis penyakit yang ada pada Perwal No.41 Tahun 2019 Bab III, Pasal 3 ayat 2 tersebut adalah jenis penyakit umum.

“Pemerintah menjamin kesehatan warga masyarakat dan itu ada diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Janganlah mau membantu, namun dikelompok-kelompokkan. Karena semua itu adalah jenis penyakit yang umum, sehingga harus dapat diklaim atau di bayar kepada pihak rumah sakit provider,” ujarnya.

Dikatakan oleh Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi, agar pemko medan melakukan revisi pada BAB III, Pasal 3 ayat 2 tersebut.

“Setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya, menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Jadi, jika untuk membantu masyarakat, jangan ada pengompokan penyakit tidak dapat diklaim sementara semunya adalah jenis penyakit umum,” katanya.

Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat tadi, Wong Chun Sen meminta agar semua jenis penyakit yang masuk kategori penyakit umum dapat diklaim pembayarannnya ke rumah sakit provider.

The post Anggota Dewan Ini Minta Perwal No.41 Tahun 2019 Direvisi appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/anggota-dewan-ini-minta-perwal-no-41-tahun-2019-direvisi/feed/ 0