Penasehat Apindo Sumut : Urai Masalah Kemacetan, Kenapa Perwal No.3 Tahun 2013 Tidak Dijalankan Maksimal

0
131

PRIMENEWS | MEDAN-Penasehat Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) Dr. Parlindungan Purba, SH,MM meminta pemerintah Kota Medan agar benar-benar dalam menjalankan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan No 13 Tahun 2013 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan untuk Kegiatan Bongkar Muat pada Kawasan Tertentu untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Parlindungan Purba, Rabu (16/11/2022) saat dikonfirmasi terkait kemacetan lalu lintas di Kota Medan pasca pandemi Covid-19.

Menurut Parlindungan Purba, untuk mengurai kemacetan yang berdampak pada aktivitas dunia usaha di Kota Medan harus segera diatasi.

“Perwal Kota Medan No 13 Tahun 2013 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan untuk Kegiatan Bongkar Muat pada Kawasan Tertentu apakah masih dijalankan atau hanya aturan yang dituangkan di atas kertas saja tanpa ada upaya untuk menjalankannya,” kata Parlindungan.

Kalau melihat kondisi Kota Medan saat ini, lanjut Parlindungan pasca adanya kelonggaran untuk melakukan aktivitas di luar rumah setelah selama dua tahun lebih kita dibatasi oleh merebaknya virus Covid-19, perlu disikapi dengan positif.

“Kondisi Kota Medan dan jumlah kendaraan yang beroperasi saat ini terutama pada jam-jam tertentu sudah sangat padat. Kemacetan terjadi dimana-manma, terutama di inti kota. Kondisi seperti ini kerap menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap angkutan kota dan angkutan umum lainnya,” papar mantan Anggota DPD RI Asal Sumut ini.

Dinas Perhubungan Kota Medan serta instansi terkait yang bersinggungan langsung dengan permasalahan lalu lintas ini, lanjut Parlindungan perlu segera melakukan monitoring dan evaluasi sudah sejauh mana pelaksanaan Perwal ini.

Karena, pada Pasal 2 Perwal tersebut disebutkan kendaraan dengan berat 3 ton dibatasi melintasi kawasan Jalan Letda Sujono-Jalan Mandala By Pass-Jalan Denai-Jalan Menteng VII-Jalan KH Rivai A Manaf Lubis-Jalan Sisingamangaraja-Jalan AH Nasution-Jalan Asrama-Jalan Kapten Sumarsono-Jalan Cemara-Jalan Kolonel Bejo.

Kemudian untuk kegiatan bongkar muat dilarang pada kawasan sisi dalam yang berbatasan dengan Jalan Sutomo-Jalan Prof.HM Yamin, SH-Jalan MH Thamrin-Jalan MT Haryono, kecuali di lingkungan dalam pusat pasar.

“Tidak hanya larangan mobil dengan tonase tertentu dan bongkar muat barang di kawasan tertentu, Dinas Perhubungan Kota Medan juga perlu melakukan pengawasan terhadap adanya larangan becak bermotor memasuki kawasan jalan tertentu harus ditertibkan. Pasca pandemi Covid-19 jangan jadi alasan bagi kita untuk tidak menjalankan Perwal No. 3 Tahun 2013 ini,” tandasnya.

Paling tidak, tambah Parlindungan dengan menjalankan Perwal ini ada beberapa kendaraan yang tadinya masuk ke kawasan dilarang bisa digeser dan berpindah demi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Kota Medan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here