Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
PSBB Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/psbb/ Situs portal berita faktual Sun, 15 Jan 2023 10:30:52 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Pengurus PSBB Periode 2022-2026 Dikukuhkan, Hamsir Siregar Bangun Tonggak PSBB, Dr. Kiman Siap Lanjutkan Amanat https://prime-news.id/pengurus-psbb-periode-2022-2026-dikukuhkan-hamsir-siregar-bangun-tonggak-psbb-dr-kiman-siap-lanjutkan-amanat/ https://prime-news.id/pengurus-psbb-periode-2022-2026-dikukuhkan-hamsir-siregar-bangun-tonggak-psbb-dr-kiman-siap-lanjutkan-amanat/#respond Sun, 15 Jan 2023 10:30:51 +0000 https://prime-news.id/?p=7236 PRIMENEWS | JAKARTA-Pengurus Parsadaan Siregar Boru dohot Babere (PSBB) Periode 2022-2026 dikukuhkan di Sekolah Al-Jannah, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (15/1/2023). Kepengurusan PSBB 2018-2022 adalah periode pertama berdasarkan MUBES (Musyawarah Besar) Keluarga Siregar pada tahun 2018, sehingga secara musyawarah dan mufakat menetapkan H.Hamsir Siregar,SH,MH sebagai Ketua Umum, Dr.Ir.Kiman Siregar,S.TP,M.Si,IPU sebagai Sekretaris Jenderal, dan Astara Amantia Lubis, […]

The post Pengurus PSBB Periode 2022-2026 Dikukuhkan, Hamsir Siregar Bangun Tonggak PSBB, Dr. Kiman Siap Lanjutkan Amanat appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA-Pengurus Parsadaan Siregar Boru dohot Babere (PSBB) Periode 2022-2026 dikukuhkan di Sekolah Al-Jannah, Cibubur, Jakarta Timur, Minggu (15/1/2023).

Kepengurusan PSBB 2018-2022 adalah periode pertama berdasarkan MUBES (Musyawarah Besar) Keluarga Siregar pada tahun 2018, sehingga secara musyawarah dan mufakat menetapkan H.Hamsir Siregar,SH,MH sebagai Ketua Umum, Dr.Ir.Kiman Siregar,S.TP,M.Si,IPU sebagai Sekretaris Jenderal, dan Astara Amantia Lubis, M.BA sebagai Bendahara Umum.

H Hampir Siregar

Dalam sambutan dan laporan pertanggungjawabannya, Hamsir Siregar menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah meluangkan waktunya untuk membesarkan PSBB.

“PSBB ini menjadi wadah bagi marga Siregar, boru dan babere dalam mewariskan budaya Batak Angkola kepada generasi muda dan wadah bagi kita dalam mempererat tali silaturahmi dalam bingkai keberagaman dengan tetap mengadopsi Dalihan Na Tolu dalam setiap kali pertemuan, ” katanya.

Selama pandemi Covid-19, tidak banyak program dan kegiatan yang bisa kita jalankan. Semoga dengan kepengurusan baru ini, lanjut Hamsir Siregar semua program bisa berjalan dengan baik.

Hamsir Siregar yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Paluta yang juga Ketua ParPaluta memiliki perhatian khusus untuk membagun kampung halamannya, juga masih meluangkan waktunya untuk memberikan perhatian kepada PSBB.

Dengan mengusung tema acara “Padonok dohot Pagomos”, maksudnya rapatkan untuk melestarikan adat budaya daerah. Hamsir Siregar berharap pengurus baru untuk bahu membahu demi kesuksesan organisasi.

Pengukuhan Pengurus PSBB periode 2022-2026

Sementara Ketua Umum baru, Dr. Ir. Kiman Siregar menyambut baik harapan Ketua Umum periode sebelumnya, Hamsir Siregar dan harapan seluruh keluarga besar PSBB.

“Mudah-mudahan kita pengurus baru bisa menjalankan amanah ini,” kata Dr. Ir. Kiman Siregar.

Acara pengukuhan diisi dengan beragam acara yang tujuannya untuk mempererat tali silaturahmi, serta menjaga dan melestarikan adat budaya Batak Angkola.

The post Pengurus PSBB Periode 2022-2026 Dikukuhkan, Hamsir Siregar Bangun Tonggak PSBB, Dr. Kiman Siap Lanjutkan Amanat appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/pengurus-psbb-periode-2022-2026-dikukuhkan-hamsir-siregar-bangun-tonggak-psbb-dr-kiman-siap-lanjutkan-amanat/feed/ 0
PSBB Diberlakukan, Modal Asing Tak Jadi Di Investasikan https://prime-news.id/psbb-diberlakukan-modal-asing-tak-jadi-di-investasikan/ https://prime-news.id/psbb-diberlakukan-modal-asing-tak-jadi-di-investasikan/#respond Thu, 17 Sep 2020 02:06:00 +0000 https://prime-news.id/?p=2319 PRIMENEWS | JAKARTA – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II ternyata membuat pertumbuhan laba bersih emiten-emiten di Bursa mengalami penurunan mulai dari akhir triwulan III-2020 ini. Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia yang trennya masih tinggi. Ini membuat pelaku pasar, khususnya investor asing, cepas bahwa PSBB yang […]

The post PSBB Diberlakukan, Modal Asing Tak Jadi Di Investasikan appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | JAKARTA – Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II ternyata membuat pertumbuhan laba bersih emiten-emiten di Bursa mengalami penurunan mulai dari akhir triwulan III-2020 ini.

Apalagi, kasus Covid-19 di Indonesia yang trennya masih tinggi. Ini membuat pelaku pasar, khususnya investor asing, cepas bahwa PSBB yang diterapkan sejak 14 September 2020 ini akan panjang.

Ditambah lagi ada kemungkinan daerah lain di luar DKI Jakarta yang mengikuti langkah PSBB Ibu Kota.

Aliran modal asing yang keluar dari bursa saham terus berlanjut. Sejak empat hari terakhir, pemodal asing membukukan jual bersih atau net sell dengan total Rp4,7 triliun.

Sedangkan jika dihitung sepanjang tahun ini, penjualan bersih investor asing mencapai Rp 38,3 triliun, seiring dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 19,7% di level 5.058,48 pada Rabu (16/9).

Ya, sejak pandemi corona, trennya pemodal asing keluar dari pasar saham. Tekanan tersebut tercatat terjadi di pasar reguler, di mana asing tercatat melakukan jual dengan nilai bersih mencapai Rp54,81 triliun.

Sementara di pasar non-reguler, asing tercatat melakukan beli dengan nilai bersih Rp 16,5 triliun.

Namun, aksi beli asing yang tercatat di pasar non-reguler tersebut penyebabnya adalah transaksi akusisi PT Bank Permata Tbk (BNLI) oleh Bankok Bank Public Company Ltd. pada 20 Mei 2020.

Nilai akusisinya mencapai Rp 33,3 triliun yang dilakukan di pasar non-reguler dengan melibatkan 24,7 miliar unit saham.

Berdasarkan data RTI Infokom, asing melepas saham PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) dengan nilai jual bersih mencapai Rp 8,76 triliun di seluruh pasar sejak awal 2020.

Saham perusahaan milik pemerintah ini anjlok 29,72% sejak awal tahun menyentuh harga Rp2.790 per saham.

Asing juga banyak melepas saham infrastruktur telekomunikasi yakni PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), dengan net sell Rp 3,54 triliun.

Meski asing melepas, saham perusahaan menara telekomunikasi ini malah meroket hingga 27,95% menyentuh harga Rp1.030 per saham.

Direktur PT Anugrah Mega Investama Hans Kwee menjelaskan bahwa kondisi ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia yang tengah krisis ini, membuat investor asing menarik investasinya dari negara-negara berkembang untuk sementara waktu.

”Bila saya sedang jalan-jalan ke negara lain, kemudian di rumah ada masalah, saya akan cepat pulang ke rumah. Itu yang terjadi di pasar keuangan seperti di 2018 yang kembali dulu ke rumah,” kata Hans.

The post PSBB Diberlakukan, Modal Asing Tak Jadi Di Investasikan appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/psbb-diberlakukan-modal-asing-tak-jadi-di-investasikan/feed/ 0
Tak Patuh dengan Aturan PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup https://prime-news.id/tak-patuh-dengan-aturan-psbb-76-perusahaan-di-jakarta-ditutup/ https://prime-news.id/tak-patuh-dengan-aturan-psbb-76-perusahaan-di-jakarta-ditutup/#respond Sat, 25 Apr 2020 05:31:00 +0000 https://prime-news.id/?p=1142 PRIMENEWS-Jakarta : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun […]

The post Tak Patuh dengan Aturan PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS-Jakarta : Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara operasional 76 perusahaan yang berdomisili di wilayah Ibu Kota. Hal itu dikarenakan mereka tak mematuhi aturan dalam pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/ makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan kebutuhan sehari-hari.

“76 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020,” kata Andri kepada Okezone, Sabtu (25/4/2020).

Ia menjelaskan, perusahaan itu menyebar di lima wilayah. Sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 17 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur dan 27 di Jakarta Selatan. Selain perusahaan yang ditutup, ada 89 pelaku usaha yang hanya diberi peringatan, karena mereka telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya pun juga memberi peringatan terhadap 378 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

“Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 112 perusahaan, 50 Jakarta Barat, 68 Jakarta Utara, 65 Jakarta Timur, 79 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu,” katanya.

Ia mengaku belum bisa membeberkan kepada publik ihwal jenis perusahaan yang ditutup dan diberi peringatan tersebut. “Belum bisa diumumkan. Nanti ya,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh perusahaaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Sebab, kata dia, kini tingkat penyebaran virus corona (Covid-19) sudah amat mengkhawatirkan.

“Di rumah aja. Udah gawat,” kata dia.

The post Tak Patuh dengan Aturan PSBB, 76 Perusahaan di Jakarta Ditutup appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/tak-patuh-dengan-aturan-psbb-76-perusahaan-di-jakarta-ditutup/feed/ 0
Info Terkait PSBB Yang Diberlakukan di Jakarta https://prime-news.id/info-terkait-psbb-yang-diberlakukan-di-jakarta/ https://prime-news.id/info-terkait-psbb-yang-diberlakukan-di-jakarta/#respond Fri, 10 Apr 2020 03:20:36 +0000 https://prime-news.id/?p=993 PRIMENEWS-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu. Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur […]

The post Info Terkait PSBB Yang Diberlakukan di Jakarta appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret 2020, lalu.

Sejalan dengan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur tentang serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes pada Jumat, 3 April 2020.

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta terpilih menjadi daerah yang paling pertama bakal diterapkan PSBB. Penerapan PSBB di Jakarta rencananya akan dimulai pada Jumat, 10 April 2020.

Lantas apa yang dimaksud dengan PSBB dan bagaimana penerapannya?

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona. Sementara untuk aturan penerapan PSBB sendiri tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Dimana, dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria.

Kriteria tersebut yakni, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Nantinya, Menkes akan menentukan kriteria daerah tersebut dan memutuskan untuk layak atau tidaknya untuk daerah itu diterapkan PSBB. Namun, para kepala daerah juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan PSBB dengan disertai data kasus Covid-19.

Selain kepala daerah, ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 juga dapat mengusulkan untuk mengajukan PSBB untuk wilayah tertentu kepada Menkes. Namun, semua harus dengan kriteria yang tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020.

Jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes, maka PSBB akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

The post Info Terkait PSBB Yang Diberlakukan di Jakarta appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/info-terkait-psbb-yang-diberlakukan-di-jakarta/feed/ 0