Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/prime/public_html/index.php:1) in /home/prime/public_html/wp-includes/feed-rss2.php on line 8
RJ Archives - Primenews https://prime-news.id/tag/rj/ Situs portal berita faktual Fri, 28 Jul 2023 03:34:18 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.5.2 Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Tue, 25 Jul 2023 03:29:00 +0000 https://prime-news.id/?p=7674 PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi […]

The post Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | PALU-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,MH melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Fithrah, SH, MH kembali memimpin permohonan penghentian penuntutan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena berdasarkan keadilan restoratif, di Ruang Vicon Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa (25/7/2023).

Ekspose perkara disampikan secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH.

Seperti disampaikan Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mochammad Ronald, SH,MH bahwa berkas perkara yang diajukan dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena atas nama tersangka Liaren Pangewa alias Lia, melanggar pasal 351 KUHPidana Ayat (1).

Lebih lanjut Mochammad Ronald menyampaikan, perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

Karena, lanjutnya antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, pihak perkbunan dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.

The post Kejati Sulteng Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sulteng-kembali-hentikan-penuntutan-perkara-penganiayaan-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Januari-Maret 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/januari-maret-2023-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-15-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/januari-maret-2023-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-15-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Sat, 25 Mar 2023 04:38:55 +0000 https://prime-news.id/?p=7478 PRIMENEWS | MEDAN-Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati […]

The post Januari-Maret 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice menjadi salah satu upaya Kejaksaan dalam mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Upaya Kejaksaan dalam membuka ruang antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tersangka menyampaikan permohonan maafnya secara langsung dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (24/3/2023) proses penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tidak dilaksanakan begitu saja, tapi ada proses dan tahapan yang harus ditempuh.

“Berawal dari usulan Jaksa Penuntut Umum setelah sebelumnya dilakukan analisa dan mendalami esensi dari terjadinya tindak pidana tersebut. Dan, proses penghentian penuntutan juga harus berpedoman pada Peraturan Kejaksaan atau Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice,” jelasnya.

Usulan untuk dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kata Yos A Tarigan dilaksanakan secara berjenjang sampai akhirnya Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum menyetujui setelah sebelumnya diadakan ekspose perkaranya secara daring.

“Dari Januari sampai Maret 2023, Kejati Sumut sudah melakukan penghentikan penuntutan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 15 perkara, dan perkara yang dihentikan penuntutannya didominasi tindak pidana pemukulan, pencurian dan kekerasan dalam rumah tangga,” tandasnya.

Dari beberapa perkara yang dihentikan penuntutannya, lanjut Yos A Tarigan, Jaksa Penuntut Umum sebagai pengendali perkara harus benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam melihat esensi permasalahan. Seperti contoh perkara pencurian sepeda motor yang berasal dari Kejari Sergai.

“Dimana, tersangka Azrai Abdi Nasution Alias Zo’i yang mencuri sepeda motor Sarno yang rencananya akan dijual dan uangnya digunakan untuk membayar hutang biaya persalinan isteri dan perawatan anaknya di inkubator. Saksi korban Sarno F setelah mendengar alasan tersangka, Sarno memaafkan tersangka dan bersepakat berdamai,” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice ini terbukti akhir-akhir ini telah mendapat respons yang sangat positif baik dari pihak-pihak yang terlibat, seperti pelaku dan korban, keluarga pelaku, keluarga korban juga dari para tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, terlebih lagi apabila hubungan mereka yang terlibat perkara memang bersaudara, bertetangga, berteman atau masih ada hubungan keluarga. Ketika bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” kata Yos.

Dalam pelaksanaan RJ berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 ini, tambah Yos A Tarigan, kita meminta masyarakat ikut mengawasi kebijakan ini untuk memastikan program RJ berjalan dalam proses dan keadaan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya sehingga memberi kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

The post Januari-Maret 2023, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 15 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/januari-maret-2023-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-15-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/ https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/#respond Thu, 08 Dec 2022 04:58:42 +0000 https://prime-news.id/?p=7057 PRIMENEWS | LANGKAT-Semakin meningkatnya perkembangan jaman, semakin meningkat pula seseorang melakukan cara untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Segala cara pasti dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang cara tersebut sering dilakukan dengan jalan pintas atau kenekatan dari seseorang, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut. Di Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Buah Apam Desa Beruam Kecamatan […]

The post Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | LANGKAT-Semakin meningkatnya perkembangan jaman, semakin meningkat pula seseorang melakukan cara untuk memenuhi keperluan sehari-hari. Segala cara pasti dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun terkadang cara tersebut sering dilakukan dengan jalan pintas atau kenekatan dari seseorang, tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya tersebut.

Di Kabupaten Langkat, tepatnya di Dusun Buah Apam Desa Beruam Kecamatan Kuala, Dwiky Andreansyah Tarigan (19 tahun), tamat SMA, tidak mempunyai pekerjaan serta merupakan anak ke-2 dari 2 bersaudara, harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Apa pasal? Pria ini nekat mengambil uang dirumah Saksi korban Barcelona Bakkara, yang dimana saksi korban Barcelona Bakkara beserta keluarga sedang pergi beribadah ke gereja. Tepatnya, Minggu tanggal 16 Oktober 2022.

Dwiky nekat mengambil uang saudaranya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Ia beranjak dari rumahnya menuju rumah saksi korban Barcelona Bakkara yang dimana jarak rumah mereka tidak jauh atau berdekatan. Setelah sampai, beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, dia masuk melalui pintu dapur belakang rumah yang tidak terkunci.

Setelah masuk, dia langsng menuju ke ruang tamu. Lalu dia melihat ada pintu kamar yang terbuka, kemudian dia masuk ke dalam kamar tersebut. Sesampainya di kamar, dia melihat ada sebuah tas terletak dilantai kamar tersebut dan dia menemukan uang tunai sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) didalam tas tersebut, lalu dia mengambilnya. Setelah mengambil uang tunai tersebut, Dwiky Andreansyah Tarigan pergi dari rumah saksi korban Barcelona Bakkara.

Tak selamanya keberuntungan berada dipihak Dwiky Andreansyah Tarigan, perbuatan dia yang masuk ke rumah saksi korban Barcelona Bakkara, dilihat oleh saksi Panji. Namun dikarenakan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara masih mempunyai hubungan keluarga, saksi Panji tidak merasa curiga.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sewaktu saksi Panji berada di warung dekat rumah saksi korban Barcelona Bakkara, saksi Panji bertemu dengan saksi korban Barcelona Bakkara, lalu saksi Panji menceritakan kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 tersebut ke saksi korban Barcelona Bakkara.

Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dwiky Andreansyah Tarigan, saksi korban Barcelona Bakkara melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuala dan membuat laporan resmi.

Pihak Polsek Kuala lantas memproses laporan dari saksi korban Barcelona Bakkara dan menetapkan Dwiky Andreansyah Tarigan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar pasal 362 KUHP.

Belum Beruntung bagi Dwiky Andreansyah Tarigan, penyidik melakukan penahanan kepada dirinya. Dwiky Andreansyah Tarigan ditahan di Polsek Kuala dari tanggal 23 Oktober 2022 sampai dengan 29 November 2022.

Sesuai ketentuan perundang undangan, proses hukum atas perkara inipun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat guna proses hukum lanjutan atas perkara tersebut. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Langkat, Indra Hasibuan SH MH bersama tim jaksa pidum yaitu Imelda Panjaitan SH dan Elieser Adhitia Barus SH mempelajari dan meneliti perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap SH MH.

Kepala Kejaksan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH terenyuh mendapati berkas perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Mei Abeto berbicara ketika mempelajari perkara Dwiky Andreansyah Tarigan ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Dwiky Andreansyah Tarigan dengan saksi korban Barcelona Bakkara.

Niatan mulia Mei Abeto Harahap SH MH sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Saksi korban Barcelona Bakkara mau menerima permintaan maaf dari Dwiky Andreansyah Tarigan. Saksi korban Barcelona Bakkara beserta istrinya dengan lapang dada dan tulus memaafkan Dwiky Andreansyah Tarigan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH dan Asisten Pidana Umum Arif Zahrulyani SH, MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan harta Benda Pada jaksa Agung Muda Pidana Umum Agnes Triani SH MH melalui gelar perkara via zoom, Rabu 07 November 2022. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Langkat Mei Abeto Harahap melalui Kasi Pidum Indra Hasibuan.

Kejari Langkat akhirnya menerbitkan SKP2 RJ perkara atas nama Dwiky Andreansyah Tarigan. Mei Abeto Harahap menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

The post Miris ! Dwiky Andreansyah Tarigan Nekat Mencuri Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari-hari appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/miris-dwiky-andreansyah-tarigan-nekat-mencuri-untuk-memenuhi-kebutuhan-sehari-hari/feed/ 0
Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Thu, 08 Dec 2022 04:09:46 +0000 https://prime-news.id/?p=7054 PRIMENEWS | MEDAN-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif […]

The post Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.

Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.

Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya.

The post Kejati Sumut Hentikan Perkara KDRT dan Pencurian Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-hentikan-perkara-kdrt-dan-pencurian-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Fri, 18 Nov 2022 02:46:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6939 PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Dua perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief […]

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan 2 perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dua perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dilakukan setelah sebelumnya Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU, beserta para Kasi menyampaikan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana, yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, SH, MH, Kamis (17/11/2022). 

Ekpose perkara secara daring ini juga diikuti Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH,MH, Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu M Husairi, SH,MH, Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH,MH, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa 2 perkara yang dihentikan berasal dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Kejari Labuhan Batu.

Untuk perkara dari Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu atas nama tersangka Malim ZP Siregar melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana “Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain merupakan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”.

“Tersangka Malim melakukan pengancaman akan membunuh Tumini dan Gajali dengan keris, ” papar Yos A Tarigan. 

Sementata perkara dari Kejari Labuhan Batu, lanjut Yos atas nama tersangka Sulaiman Lubis Als Boy warga Rantau Prapat melakukan penganiayaan kepada Budi Rahmad karena merasa dihina di akun media sosial Facebook. Tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap 2 perkara ini berdasarkan keadilan restoratif antara lain; telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Yos.

Kemudian, tambah Yos penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Dalam pelaksanaan perdamaian antara tersangka dan korban, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini juga disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, penyidik dari Kepolisian dan aparat pemerintah setempat.

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/ https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/#respond Fri, 12 Aug 2022 14:18:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6460 PRIMENEWS | MEDAN-Hingga Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penututan 86 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, Kamis (11/8/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 1 […]

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Hingga Agustus 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penututan 86 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan, Kamis (11/8/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 1 perkara penganiayaan dan 1 perkara KDRT setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto. Ikut juga secara zoom Kajari Batubara Amru Siregar, SH,MH serta Kasi Pidum Batubara.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa perkara yang dihentikan adalah dari Kejaksaan Negeri Batubara dengan 3 tersangka, yaitu Aminah (40 tahun), Era Fazira Tanjung (20 tahun dan
Eka Rahmadani (18 tahun). Bahwa para tersangka dan saksi korban Muhriadayanti saling mengenal dan bertetangga dalam satu kampung.

“Tiga tersangka dalam perkara ini diganjar dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut: Barang siapa melakukan penganiayaan; Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, mereka yang melakukan, ang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,” paparnya.

Sebelumnya, Kamis (4/8/2022) Kejaksaan Negeri Binjai juga melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif terhadap tersangka Yohan Prandikan Nababan warga Kec.Binjai Utara Kota Binjai yang melakukan kekerasan terhadap isterinya sendiri. Tersangka ini terancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 atau Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap dua perkara ini, lanjut Yos Tarigan karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga (suami isteri), antara pelaku dan korban masih bertetangga. Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.

The post Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/kejati-sumut-kembali-hentikan-2-perkara-dengan-pendekatan-keadilan-restoratif/feed/ 0
Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice https://prime-news.id/lagi-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-restorative-justice/ https://prime-news.id/lagi-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-restorative-justice/#respond Thu, 16 Jun 2022 06:56:00 +0000 https://prime-news.id/?p=6268 PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH kembali mengusulkan dua perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restorative dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (16/6/2022). Kajati Sumut Idianto saat mengusulkan dua perkara tersbut didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum diwakili oleh Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, […]

The post Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice appeared first on Primenews.

]]>
PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH kembali mengusulkan dua perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restorative dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (16/6/2022).

Kajati Sumut Idianto saat mengusulkan dua perkara tersbut didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum diwakili oleh Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Batubara Amru E Siregar dan Kajari Labuhan Batu Selatan M Alinafiah Saragih.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (16/6/2022) menyampaikan bahwa perkara pertama yang diusulkan dan disetujui Jampidum Kejagung adalah perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Batubara dan perkara pemukulan dari Kejari Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Berkas pertama, jelas Yos A Tarigan adalah berkas perkara atas nama Ari Syahputra dkk dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, untuk perkara kedua adalah pemukulan dengan tersangka Joseph Tarigan yang dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua perkara, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan penerapan restorative jusctice. Pertimbangan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh pihak keluarga.

Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif, kata Yos A Tarigan selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, antara tersangka dan korban juga sudah ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh pihak perkenunan PTPN IV, pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dari Polsek serta difasilitasi oleh Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.

The post Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice appeared first on Primenews.

]]>
https://prime-news.id/lagi-kejati-sumut-hentikan-penuntutan-2-perkara-dengan-pendekatan-restorative-justice/feed/ 0