Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice

0
187

PRIMENEWS | MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH kembali mengusulkan dua perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan keadilan restorative dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Kamis (16/6/2022).

Kajati Sumut Idianto saat mengusulkan dua perkara tersbut didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Aspidum diwakili oleh Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Batubara Amru E Siregar dan Kajari Labuhan Batu Selatan M Alinafiah Saragih.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (16/6/2022) menyampaikan bahwa perkara pertama yang diusulkan dan disetujui Jampidum Kejagung adalah perkara pencurian kelapa sawit dari Kejari Batubara dan perkara pemukulan dari Kejari Labuhan Batu Selatan (Labusel).

Berkas pertama, jelas Yos A Tarigan adalah berkas perkara atas nama Ari Syahputra dkk dipersangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 111 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, untuk perkara kedua adalah pemukulan dengan tersangka Joseph Tarigan yang dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua perkara, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini dihentikan penuntutannya dengan penerapan restorative jusctice. Pertimbangan penghentian penuntutan ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh pihak keluarga.

Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif, kata Yos A Tarigan selain bertujuan untuk memulihkan ke keadaan semula, antara tersangka dan korban juga sudah ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh pihak perkenunan PTPN IV, pihak keluarga, tokoh masyarakat, penyidik dari Polsek serta difasilitasi oleh Kajari, Kasi Pidum dan jaksa yang menangani perkaranya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here