Februari 23, 2026
Wong Chun Sen Ketua DPRD Medan

PRIMENEWS | Medan : Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal bukanlah kebijakan pelarangan aktivitas perdagangan, melainkan upaya penataan agar aktivitas jual beli berlangsung tertib dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Penegasan tersebut disampaikan Wong Chun Sen Tarigan, Senin (23/2/2026) menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat, menyusul beredarnya surat edaran yang memicu tudingan diskriminasi terhadap pedagang daging nonhalal.

Menurut Wong Chun Sen Tarigan, Wali Kota Medan tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang melarang warga untuk berdagang komoditas nonhalal. Pemerintah hanya menekankan pengaturan lokasi penjualan agar tidak mengganggu ketertiban umum, kesehatan lingkungan, serta kenyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan lingkungan pendidikan.

“Perlu dipahami bersama, larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan saluran drainase sudah lama diatur dalam berbagai peraturan daerah dan peraturan wali kota sebelumnya. Artinya, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang, bukan semata-mata ditujukan kepada penjual daging nonhalal,” ujar politisi PDI Perjuangan. 

Pemerintah Kota Medan, lanjut Wong Chun Sen telah menyiapkan lokasi khusus bagi pedagang, di antaranya di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang telah disesuaikan oleh pengelola pasar. Bahkan, sebagai bentuk dukungan, pemerintah memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun agar pedagang merasa lebih nyaman menempati lokasi yang disediakan.

“Kebijakan ini bertujuan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan, tertib, dan pada saat yang sama menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kota Medan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Wong Chun Sen Tarigan mengajak seluruh elemen masyarakat dan para pedagang untuk bersama-sama menjaga kondusivitas, ketertiban, serta kenyamanan kota yang selama ini telah terbangun dengan baik di Kota Medan.

“Surat Edaran Walikota jangan diartikan lain, tidak ada pelarangan tapi penataan untuk menjadi lebih tertib dan lebih baik demi untuk kenyamanan bersama,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *