PRIMENEWS | MEDAN-Karena tak punya penghasilan tetap dan hasil usaha taninya juga tidak makasimal, Jati Simanjuntak warga Hutaginjang Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kab. Tapanuli Utara mencuri kerbau milik Redwin Panjaitan yang juga warga Desa Hutabulu Kec. Siborongborong Kab. Tapanuli Utara.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH, Senin (20/1/2025) kasus posisinya berawal pada, Selasa 95/11/2024) lalu, sekira pukul 18.00 Wib tersangka Jati Simanjuntak berada di ladang miliknya di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong dan melihat saksi korban Redwin Panjaitan sedang mengembalakan ternak kerbau miliknya.
Kemudian, lanjut Adre pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pulang dari ladangnya, Tersangka langsung bergerak menuju kerbau tersebut dan membuka persambungan tali pengikat kerbau dengan menggunakan kedua tangannya lalu Tersangka menarik kerbau tersebut untuk dipindahkan dari lokasi persawahan Desa Hutabulu sampai ke Uratnihuta Desa Hutabulu tanpa ijin dari saksi korban lalu kemudian mengikat kembali 1 (satu) ekor ternak kerbau jenis kelamin betina tersebut ke sebuah pohon.
Keesokan harinya, Rabu (6/11/2024) sekira pukul 10.00 Wib, Tersangka mengambil 1 (satu) ekor kerbau yang sudah diikatkannya di sebuah pohon tersebut dan menelepon Marga Sihotang sebagai penampung kerbau dan mengirimkan foto kerbau milik saksi korban Redwin Panjaitan kepada Marga Sihotang dan sepakat bahwa harga 1 (satu) ekor kerbau tersebut sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Marga Sihotang menyuruh temannya yaitu saksi Hendra Bonar Nababan untuk menjemput kerbau tersebut.
Setelah Tersangka bertemu dengan saksi Hendra Bonar Nababan, lanjut Adre tak lama kemudian saksi Nangkok Tampubolon menghampiri Tersangka dan saksi Hendra Bonar Nababan dan mengatakan kepada saksi Hendra Bonar Nababan “hurang jelas do on bah, unang majo tuhor hamu” yang artinya “kurang jelasnya ini, jangan dulu kalian beli”.
Lalu, saksi Hendra Bonar Nababan tidak jadi membeli kerbau tersebut dan langsung pergi meninggalkan Tersangka. Dikarenakan 1 (satu) ekor kerbau tersebut tidak jadi dibeli oleh saksi Hendra Bonar Nababan maka Tersangka pergi ke arah belakang kedai dekat jembatan Uratnihuta dan melepaskan 1 (satu) ekor kerbau betina tersebut.
Pada saat saksi korban Redwin Panjaitan pergi ke ladang, baru sadar kalau ternak kerbaunya tidak ada di ladang. Redwin langsung menelpon saksi Nangkok Tampubolon selaku penampung kerbau dan menjelaskan ciri-ciri kerbau milik saksi korban, lalu saksi Nangkok Tampubolon menjelaskan bahwa ia melihat kerbau tersebut dibawa oleh Tersangka untuk dijual.
“Saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon melapor ke Polsek Siborongborong, kemudian saksi korban dan saksi Nangkok Tampubolon serta personil Polsek Siborongborong pergi ke rumah Tersangka dan Tersangka mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Tersangka juga memberitahukan lokasi Tersangka meninggalkan 1 (satu) ekor kerbau jenis betina tersebut di jembatan Uratnihuta, kemudian Tersangka bersama saksi korban dan personil Polsek Siborongborong langsung menuju jembatan Uratnihuta dan menemukan 1 (satu) ekor kerbau jenis betina tersebut.
“Perkaranya terus bergulir hingga akhirya jaksa fasilitator mempertemukan tersangka dengan korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif,” papar Adre.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, diikuti secara daring Kajari Tapanuli Utara Donny K Ritonga dan Kacabjari Taput di Siborongborong Raskita JF Surbakti, SH, Senin (20/1/2025) menyampaikan ekspose perkara ke JAM Pidum Kejagung RI dan diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta para Koordinator, serta Kasubdit.
“Perkara pencurian yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana ini disetujui untuk diselesaikan dengan humanis,” tandasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa pekerjaan Tersangka sebagai petani yang pada saat itu harga hasil panen menurun, sehingga pada saat Tersangka melihat 1 (satu) ekor kerbau jenis betina milik Korban Redwin Panjaitan timbul niat Tersangka untuk mengambil dan menjualnya.
“Tersangka Jati Simanjuntak memiliki hubungan kekeluargaan dengan Korban Redwin Panjaitan yaitu Ibu korban satu marga dengan tersangka yaitu Simanjuntak dimana dalam adat Batak Toba dikenal dengan istilah Hula-hula serta Korban dan Tersangka tumbuh dan besar di Desa Hutabulu,” tegasnya.
Dengan adanya penyelesaian perkara ini, tambah Adre hubungan kekeluargaan antara tersangka dan korban kembali harmonis. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian juga disaksikan pihak keluarga dan tokoh masyarakat.