PRIMENEWS | MEDAN – Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan SS yang sudah ditetapkan DPO sejak Oktober 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018.
Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu, SH, MH, Rabu (1/9/2021) tersangka SS diamankan di kantor PTUN Medan. Pada saat mengamankan tersangka, petugas kita mendapat perlawanan dari pihak keluarga, namun dengan sigap dan profesional petugas kita berhasil mengamankan SS dan membawanya ke Kantor Kejati Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara oleh tim Jaksa Penyidik mencapai Rp 7.280.359.129. Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang,” tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.