November 21, 2024
27 Kejaksaan

PRIMENEWS | LABUHANBATU-Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah Kantor Dinas PMD Labuhanbatu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa S-3 Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2019 dalam pengadaan Tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua,SH.MH melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan didampingi Kasi Pidsus Noprianto Sihombing, Kamis (26/8/2021), pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labuhanbatu di Jalan Gose Gautama, Kecamatan Rantau Selatan, Kamis (26/08/2021) sekira pukul 11:30 Wib. Atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penggeledahan Kantor Dinas PMD Labuhanbatu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021. Serta, Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 364/Pen.Pid/2021/PN Rap tanggal 15 Juli 2021 tentang izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat.

“Dalam kegiatan ini, kita dari Tim Tindak Pidana Khusus yang dibantu Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah sejumlah ruangan petinggi di Dinas PMD, seperti ruangan Kadis PMD, Ruang Sekretaris, Ruang Kabid Ekonomi Pembangunan Sosial Budaya, Ruang Kasi Pemerintahan dan Ruang Staf di Dinas PMD,” kata Syahron Hasibuan.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan Tabung Gas Elpiji subsidi 3 Kg yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.327.975.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu).

“Barang bukti yang kita amankan akan dilakukan Validasi dan Verifikasi untuk melakukan penyitaan, guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan perkara pengadaan Tabung Gas Elpiji Subsidi 3 Kg ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan pada bulan Maret 2021 yang lalu.

Setelah mendapat keterangan dan alat bukti yang cukup, kemudian perkara ini ditingkatkan menjadi Penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/04/2021 tanggal 9 April 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *