PRIMENEWS | TANJUNGBALAI – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, Lantamal I, Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan 28 orang TKI Ilegal di Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara, Minggu (21/02/2021).
Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory menyampaikan, bahwa Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Tim F1QR Lanal Tanjungbalai Asahan yang berada di Wilayah Kerja Lantamal I melakukan pengejaran terhadap satu kapal Nelayan yang di duga membawa TKI secara ilegal dari Tanjung Balai menuju Malaysia.
“Kapal jenis Cumi dengan bobot kurang lebih 7 GT (Gross Ton) yang di awaki oleh 1 orang Nahkoda dan 4 orang ABK berhasil dihentikan dan diperiksa muatan dan kelengkapan kapal. Pada saat pemeriksaan, kapal nelayan Cumi tanpa nama tersebut membawa 28 orang yang terdiri dari 16 orang laki-laki 11 orang perempuan dan 1 balita (3 tahun) perempuan yang di duga akan berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI ilegal” lanjutnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Panglima Komando Armada I Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. mengatakan “Patroli TNI AL akan selalu hadir melaksanakan tugas patroli yang memang merupakan hal rutin dilaksanakan terutama di tempat-tempat yang disinyalir menjadi jalur-jalur keluar masuk tidak resmi baik itu penyelundupan tenaga kerja ilegal, komoditi dari luar negeri, barang ilegal, bahkan narkoba yang saat ini disinyalir masih saja terjadi di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka yang berbatasan dengan negara tetangga masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan tenaga kerja ilegal, melalui pangkalan-pangkalan jajaran Koarmada I, TNI AL akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan baik itu tenaga kerja ilegal, narkotika, penyelundupan komoditi dan tindakan illegal lainnya yang berpotensi terjadi,” paparnya.
Menindaklanjuti Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, utamanya di wilayah kerja Koarmada I, walaupun ditengah Pandemi Covid-19.
Terhadap Kapal tanpa nama pembawa TKI Ilegal, ABK beserta penumpangnya yang ditangkap di Perairan Tanjung Kumpul, Sumatera Utara selanjutnya dibawa menuju panton nelayan Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.