PRIMENEWS | JAKARTA – Gabriella Larasati harus merasakan cobaan ketika video syurnya dengan seorang pria tersebar. Karena hal tersebut, Gabriella Larasati diserang oleh netizen bahkan oleh sahabat sendiri.
“Pastinya terpukul ya, apalagi teman-teman dan netizen menyerang bertubi-tubi padahal tidak tahu ceritanya apa, kondisinya seperti apa,” ucap Gabriella usai keluar dari ruang pemeriksaan, di Polres Metro Jakarta Barat.
Gabriella mengaku, kasus yang menimpanya saat ini berdampak terhadap karirnya di dunia hiburan. Ia menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum. Juga meminta dukungan oleh semua pihak.
“Mohon doanya semua lancar. Kami ikuti prosedur hukum berlaku. Di dalam panggilan ini saja kami tidak pernah menduga dan selalu sesuai jadwal ditetapkan penyidik Polres Metro Jakbar,” ujar artis 22 tahun ini.
Sebelumnya, Gabriella telah diperiksa oleh penyidik satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Ia dicecar 33 pertanyaan selama dua jam.
Diketahui, Gabriella Larasati dilaporkan atas tersebarnya video syur berdurasi 14 detik di media sosial. Pemeran video tersebut diduga mirip dengannya.
Polisi kemudian bergerak cepat memburu penyebar video. Adalah MSA dan NK yang diduga sebagai pelaku penyebaran. Adapun kedua pelaku bukan dari kelompok yang sama.
“MSA adalah residivis, pernah ditahan di Polda Jatim kita lakukan pengejaran ke Trenggalek dan menangkap yang bersangkutan. NK kita tangkap di Bandung,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Senin (1/3/2021).
Kedua pelaku MSA dan NK masing-masing memiliki akun media sosial. MSA mempunyai akun Twitter bernama @bbffoficial, saat ini pengikutnya 10 ribu. Sementara untuk tersangka NK mempunyai website gocrot.com dengan pengikut 14 ribu.
Dia menuturkan, dalam 10 bulan menjalankan aksinya menjual video syur di akun media sosial pelaku meraup keuntungan hingga Rp 70 juta.
Berdasarkan keterangan NK, pengikutnya diminta membayar Rp 300 ribu agar diizinkan mengakses website yang berisikan konten-konten vulgar. Salah satu konten adalah video syur mirip artis Gabriella Larasati.
Atas kejadian itu kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun penjara.