November 21, 2024

PRIMENEWS | Amerika Serikat : Presiden AS Donald Trump diberitakan marah dan mengancam akan menghukum negara yang mengeluarkan kebijakan penarikan pajak terhadap perusahaan digital asal AS. Salah satu negara yang terancam aksi retaliasi dagang Trump adalah Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix, Facebook dan Zoom. Lewat aturan tersebut, berbagai produk digital mulai dari streaming musik, film, aplikasi dan games serta jasa online dari luar negeri akan dikenakan PPN.

Pengenaan PPN atas produk digital dari luar negeri tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, terutama pelaku dari dalam maupun luar negeri.

Kepala Perwakilan Dagang AS Robert E. Lighthizer mengatakan Presiden Trump telah memerintahkan dimulainya investigasi untuk menyelidiki dampak kebijakan pajak digital di sembilan negara, termasuk Indonesia terhadap perusahaan digital asal AS. Investigasi itu dapat berujung pada aksi balasan Pemerintah AS berupa pengenaan tarif impor terhadap sembilan negara tersebut.

Menurut Lighthizer, Trump merasa kebijakan pajak digital tidak adil dan diskriminatif terhadap kepentingan bisnis digital asal AS. Trump menganggap kebijakan pajak semacam itu sebagai upaya mengeruk pendapatan dari perusahaan raksasa digital AS yang beroperasi secara global.

“Kami sedang mempersiapkan semua langkah yang diperlukan untuk melindungi bisnis dan pekerja kami dari kebijakan diskriminatif tersebut,” kata Lighthizer seperti diberitakan Washington Post.

Investigasi itu dilakukan berdasarkan ketentuan Section 301 dalam Trade Act of 1974. Aturan ini memberi pemerintah otoritas yang besar untuk merespons kebijakan tidak adil yang dapat mempengaruhi bisnis perusahaan asal AS.

AS sebelumnya pernah mengambil langkah serupa untuk membalas kebijakan pajak digital Pemerintah Perancis. Trump membalas kebijakan itu dengan mengenakan tarif impor terhadap produk asal Perancis seperti wine dan keju.

Selain itu, aturan ini pernah digunakan Trump saat memulai perang dagang dengan China. Lewat aturan itu, Amerika mengenakan tarif sebesar USD 369 miliar terhadap sejumlah produk asal China.

Selain Indonesia, pemerintah AS juga akan menyelidiki kebijakan pajak digital yang dikeluarkan Uni Eropa dan 8 negara lain yaitu: India, Brazil, Inggris, Austria, Republik Ceko, Italia, Spanyol, dan Turki.

Direktur kebijakan perdagangan Internet Association, organisasi yang menaungi Facebook, Google, dan Amazon mengapresiasi langkah Perwakilan Dagang AS untuk melindungi perusahaan digital asal AS dari kebijakan perpajakan. Sementara juru bicara Google, Jose Castaneda menegaskan perusahaannya mendukung upaya untuk mencapai kesepakatan internasional terkait pajak digital.

“Pemerintah AS harus terus menyampaikan pesan yang kuat kepada mitra dagang yang menarget perusahaan AS dengan kebijakan pajak diskriminatif,” ujar Haas seperti diberitakan New York Times.

Kepala Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Padjajaran Danrivanto Budhijanto mengapresiasi kebijakan pemerintah menarik pajak digital. Menurutnya, kebijakan tersebut menegaskan penegakkan kedaulatan atas aktivitas bisnis perusahaan berbasis layanan over the top.

Di samping itu, kebijakan ini juga menunjukkan pemerintah berupaya melindungi pelaku ekonomi digital nasional. Namun ia menekankan pentingnya kepatuhan atas regulasi tersebut

“Ternyata kebijakan dan legislasi tidak berlaku proporsional bagi penyedia layanan aplikasi film atau video asing seperti Netflix, Youtube, dan Instagram TV. Mereka beralasan bahwa layanan mereka menggunakan internet sebagai justifikasi untuk tidak mematuhi legislasi di Indonesia,” ujarnya dalam sebuah keterangan tertulis seperti dilansir dari kumparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *