November 21, 2024

PRIMENEWS | Makassar : Dari rekaman CCTV di Rumah Sakit Khusus Dadi (RSKD), Makassar, Sulawesi Selatan, merekam detik-detik jenazah PDP Covid-19 diambil paksa dari ruang isolasi oleh pihak keluarga. Rekaman video tersebut viral di media sosial.

Seperti dilansir dari Antara, Jumat (5/6/2020), Humas RSKD, Yunus mengatakan jenazah tersebut didiagnosa PDP Coronavirus Disease (Covid-19) dengan penyakit penyerta. Pasien ini sengaja dirujuk ke RSKD yang merupakan rumah sakit rujukan Covid-19.

“Sampai sekarang, jenazah almarhum itu masih berstatus PDP yang diambil paksa keluarga mereka. Kita menyayangkan kejadian itu,” kata Yunus.

Menurutnya pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak, karena yang mengambil jenazah ada puluhan orang. Selain itu, tim pengamanan gugus tugas Covid-19 terlambat tiba di lokasi sebelum dilakukan pemulasaran jenazah, sehingga pihak keluarga segera membawa paksa jenazahnya, meski telah disampaikan pasien berstatus diagnosa PDP.

“Kami tidak bisa menghalangi mereka, dan hanya melayani saja semampunya, saat kejadian pihak dari keluarganya banyak dan tidak sebanding dengan jumlah pengamanan rumah sakit,” beber dia.

Dari video viral itu, terlihat beberapa orang langsung masuk ke ruangan isolasi tempat jenazah itu dirawat. Mereka langsung mengangkatnya beramai-ramai lalu dibawa keluar.

Sesampai di luar ruangan, beberapa orang sudah menunggunya, dan langsung dibawa ke dalam mobil meninggalkan rumah sakit tersebut. Perawat jaga yang melihat hanya pasrah dan tidak bisa berbuat apa-apa, mereka khawatir terjadi hal tidak diinginkan ketika berusaha menghalangi.

Pihak keluarga bersikukuh bahwa pasien hanya menderita penyakit bawaan dan bukan terkena corona, seperti dalam status disebutkan PDP. Hingga kini dikabarkan tim Gugus Tugas masih melakukan pendekatan persuasif dengan pihak keluarga untuk dimakamkan secara protokol Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Muh Ichsan Mustari, saat video conference belum lama ini menjelaskan, tim gugus tugas di dalamnya juga ada tim medis, mereka hanya menjalankan tugas sesuai protokol.

Ia menyayangkan apabila ada kejadian pasien PDP diambil paksa, mengingat kondisi statusnya seperti itu, maka pemulasaran jenazah pun sesuai protokol dan dijaga, tentu ada waktu batasannya, bahkan semua tim diharuskan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Protokolnya seperti itu, bila hasil (swab) belum keluar, maka keputusan harus diambil saat itu juga. Waktunya hanya empat jam, termasuk pemulasaran jenazah protokol Covid-19. Ini karena dari kejadian pasien menunjukkan gejala klinis pneumonia,” papar dia.

Saat ditanyakan apakah tim medis terkesan buru-buru menetapkan pasien PDP, kata dia meluruskan, bahwa tim medis tentu tidak buru-buru, hanya saja ada hasil diagnosa medis sehingga ditetapkan statusnya dan menjalankan sesuai prosedur yang mengatur itu.

Metode penanganannya, lanjut Ichsan, pihak keluarga harus diwawancara serta ditanyakan riwayat perjalanan apakah pasien pernah kontak dengan orang positif atau berada di daerah zona merah. Pasien juga difoto rontgen, dan ditangani secara medis.

“Saya hanya mau sampaikan, bahwa semua ini kita lakukan sesuai protokol tetap yang sudah ada,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *