PRIMENEWS | Jakarta : Perjuangan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik menemui titik terang dan ia berharap Predisen Joko Widodo tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 82/G/2020/PTUN.JKT.
Putusan PTUN tersebut membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang tindak lanjut Presiden terhadap Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Meski Putusan PTUN itu belum inkrah, Evi berharap Presiden menjalankan amar putusan PTUN sepenuhnya.
“Ya berharap demikian (presiden tak banding), dilaksanakan amar putusannya,” kata Evi, Kamis (23/7/2020) malam.
Sebelumnya, Evi mengaku bersyukur PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang ia mohonkan.
“Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan,” ujar Evi, Kamis (23/7/2020) siang.
Evi menegaskan bahwa dirinya tidak menggugat putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya. Namun demikian, SK presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari putusan DKPP.
“Jadi kan putusan DKPP itu belum final dan konkret kalau tidak dikeluarkan SK presiden, begitu ya menurut saya,” ucap Evi.
Gugatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Melalui putusannya, PTUN menyatakan, mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni:
(1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,
(2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP
(4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
(5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.