Polsek Delitua Amankan 2 Tersangka Narkoba

0
430

PRIMENEWS | Delitua : Tim dari Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka adalah RS (38 th) warga Delitua Timur Kec. Delitua dan EP (31 th) Delitua Timur Kec. Delitua.

Menurut Kapolsek Delitua AKP Zulkifli dalam siaran persnya, Selasa (25/8/2020) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 11.30 Wib.

“Penangkapan kita lakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Benteng Ujung Desa Mekarsari Kec. Delitua sering dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba,” kata Kapolsek.

Setelah mendapat info tersebut, lanjutnya Unit Reskrim Polsek Delitua dipimpin oleh Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 12.45 wib team mengamati 2 (dua) orang laki-laki sesuai ciri yang dimaksud sedang naik sepeda motor Jupiter warna hitam. Dan setelah dihentikan salah satu tersangka membuang satu paket klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan tangan kirinya. Dan setelah di interogasi kedua tersangka mengaku membeli paket tersebut seharga Rp 50 ribu.

“Selanjutnya kedua tsk dan BB diamankan dan di boyong ke markas Polsek Delitua guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here