PRIMENEWS | MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan 3 tersangka korupsi yaitu PS, oknum Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, MP Kasi Kurikulum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan EE, Kabid Disdak selaku Manager Dana BOS, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 2.4 miliar.
Demikian disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo SH MH didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Sahat Lumban Gaol SH MH kepada wartawan di Kejatisu, Selasa (15/9/2020).
Dwi Setyo menyebutkan, dalam kegiatan pengadaan buku panduan pendidik SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama) pada Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp2,4 miliar, diduga terjadi perbuatan melawan hukum (PMH) sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dimana, pada proses pencairan dana buku tersebut diduga tidak ada dibeli dan belum disalurkan ke 76 sekolah SD dan 10 SMP, sehingga proses pembayaran buku tersebut tidak dapat dilakukan. Diduga, setelah dilakukan pencairan tidak dibayarkan langsung kepada penerbit PT TS dan PT A.
“Diduga pembayaran kepada PT TS dan PT A memakai dana Bos yang diminta kepada kepala sekolah SD dan SMP,” kata Asintel.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, lanjut mantan Kajari Medan ini, perbuatan para tersangka dikenakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.
“Dalam penanganan kasus ini tim jaksa penyidik Kejari Tebing Tinggi telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait,” tandas Dwi Setyo.