PRIMENEWS | Medan : Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sampai pada hari H pemungutan suara sangat rawan dengan berbagai bentuk kecurangan dan penyimpangan. Menyikapi hal ini, Posko Pilkada 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara siap mengawal tahapan Pilkada dan menindailanjuti laporan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol, Jumat (2/10/2020) di kantornya Jalan AH Nasution, Medan.
Menurut Karya, Pemilu atau Pilkada itu adalah sebagai sarana kedaulatan rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan prinsip langsung, umum, bebas dan rahasia. Di Sumut sendiri ada 23 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020.
“Memang dalam prosesnya bisa saja terjadi penyimpangan, tindak pidana, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang sudah mengaturnya, maka dalam hal ini Kejaksaan hadir. Hadirnya dimana? Di dalam sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.
Sentra Gakkumdu ini, lanjutnya harus senantiasa berkoordinasi dalam rangka penanganan perkara yang diterimanya. Kemudian ada juga kewenangannya melakukan sosialisasi, bagaimana pola penanganan apabila ada ditemukan pelanggaran tindak pidana Pemilu/Pilkada.
“Jadi, Sentra Gakkumdu ini seperti forum koordinasi. Ketika ada temuan kecurangan atau pelanggaran maka akan dibahas dalam sentra Gakkumdu dan jika pelanggarannya memenuhi unsur pidana maka akan dilimpahkan langsung ke Pengadilan,” tandasnya.
Dalam setiap kesempatan, lanjut Karya Kejati Sumut selalu mengingatkan seluruh aparatur sipil negara dan penegak hukum dari Kejaksaan agar bersikap netral dalam Pilkada. Tidak berpihak pada salah satu pasangan calon atau merugikan pasangan lainnya.