KPK Ingatkan Cakada Tidak Terlibat Korupsi

0
419

PRIMENEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti para Calon Kepala Daerah (Cakada) menjelang Pilkada 2020 agar tidak terlibat korupsi. Selain Cakada, KPK juga memberikan wejangan kepada para penyelenggara untuk mendorong Pilkada 2020 yang berintegritas.

KPK memberikan pembekalan terhadap Cakada dan juga penyelenggara Pilkada di wilayah Provinsi Bangka Belitung, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pembekalan dilakukan melalui media telekonferensi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Agenda utama pembekalan yakni, menjalin sinergi dan komitmen sejak awal antara KPK dengan calon kepala daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.

Direktur Dikyanmas KPK, Giri Suprapdiono menyatakan bahwa korupsi di tataran kepala daerah masih menjadi tantangan bangsa ini. Oleh karenanya, kata Giri, KPK penting memberikan masukan atau pembekalan untuk dapat mencegah potensi korupsi oleh kepala daerah sejak awal, yaitu saat kampanye, pelaksanaan, sampai terpilihnya kepala daerah definitif.

“Berdasarkan catatan KPK antara 2004 hingga Mei 2020, telah terjaring 119 kasus korupsi yang melibatkan walikota/bupati dan wakilnya. Lalu, ada 21 kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur,” ujar Giri melalui keterangan resminya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah VIII KPK, Dian Patria, membeberkan bahwa modus korupsi kepala daerah tidak jauh dari tiga cara. Tiga cara tersebut yaitu suap dan gratifikasi dalam pemberian izin, jual beli jabatan, dan kickback dalam pengadaan barang dan jasa.

Korupsi kepala daerah, sambung Dian, berkaitan erat dengan ‘balas jasa’ atas dukungan dana dari donatur, sejak proses pencalonan, kampanye, sampai proses pemungutan suara.

“Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mendampingi kepala daerah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Yang utama adalah program koordinasi dan monitoring yang termuat dalam Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Terintegrasi KPK, mencakup delapan fokus area,” ungkap Dian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here